Selasa, 5 Mei 2026

OTT KPK di Cilacap

KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap sebagai Tersangka Kasus Pemerasan THR

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pungutan Tunjangan Hari Raya

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PENETAPAN TERSANGKA - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers peristiwa OTT Bupati Cilacap, Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPK resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka. 
  • Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pungutan Tunjangan Hari Raya.
  • Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di wilayah Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait pungutan Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga: Pengakuan Sopir Bus Angkut Bupati Cilacap Kena OTT KPK: Kaget, Diarahkan ke Polresta Banyumas

Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di wilayah Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026). 

Dalam operasi senyap tersebut, tim mengamankan total 27 orang, di mana 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga: Sosok Sadmoko Danardono, Sekda Cilacap yang Ikut Terjaring OTT KPK bersama Bupati Syamsul Auliya

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya instruksi pengumpulan dana jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. 

Syamsul Auliya diduga memerintahkan Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dengan dalih pemberian THR untuk keperluan pribadi bupati dan pihak-pihak eksternal, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Merespons instruksi bupati, Sadmoko bersama para asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III), langsung menargetkan pengumpulan dana dengan total mencapai Rp750 juta. 

Setiap satuan kerja atau perangkat daerah pada awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. 

Jika terdapat perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target tersebut, mereka diwajibkan melapor kepada Ferry agar nominalnya dapat diturunkan sesuai kesepakatan.

Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa batas waktu penyetoran dipatok ketat sebelum libur Lebaran. 

"Bagi perangkat daerah yang belum melakukan penyetoran, mereka akan ditagih oleh Asisten I, II, dan III sesuai ruang lingkup wilayahnya, dan dibantu juga oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," jelas Asep.

Hingga masa tenggat pada 13 Maret 2026, KPK mendapati sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang pungutan tersebut dengan total terkumpul mencapai Rp610 juta. 

Uang tersebut dikumpulkan melalui Ferry Adhi Dharma untuk selanjutnya diserahkan kepada Sadmoko selaku Sekda. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved