OTT KPK di Cilacap
Forkopimda Takut Digeser & Dianggap Tak Loyal Jika Tak Setor THR ke Bupati Cilacap Syamsul Auliya
KPK mengungkap apa yang menjadi ancaman Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman kepada pihak eksternal dan Forkopimda jika tidak menyetorkan uang THR.
Ringkasan Berita:
- KPK mengungkap apa yang menjadi ancaman Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman kepada pihak eksternal dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) jika tidak menyetorkan uang THR.
- Pihak eksternal hingga Forkopimda memberikan setoran uang THR kepada Bupati Cilacap karena takut akan digeser posisi mereka jika uang THR itu tak disetorkan.
- Mereka juga takut jika nantinya mereka dianggap tidak loyal pada perintah sang Bupati Cilacap.
TRIBUNNEWS.COM - Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap ancaman yang ada dibalik kasus dugaan korupsi terkait pungutan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Asep menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, terungkap bahwa pihak eksternal hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memberikan setoran uang THR kepada Bupati Cilacap karena takut akan digeser posisi mereka jika uang THR itu tak disetorkan.
Mereka juga takut jika nantinya mereka dianggap tidak loyal pada perintah sang Bupati Cilacap.
"Kalau tidak diberikan apa ancamannya, jadi beberapa saksi, kan dari 13 (orang, yang dibawa ke Gedung KPK) ada kepala-kepalanya (Kepala Instansi atau Lembaga di daerah) itu."
"Memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini maka digeser, dianggap tidak loyal kepada perintah bupatinya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam, dilansir kanal YouTube KPK RI.
13 Pejabat Cilacap Kena OTT KPK Bersama Bupati
Diketahui OTT KPK di Cilacap Jumat (13/3/2026) kemarin telah menjaring 13 orang pejabat Pemkab Cilacap, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, terkait dugaan pemerasan massal berkedok dana THR.
Ke-13 orang yang menjalani pemeriksaan intensif di markas antikorupsi tersebut mencakup pimpinan daerah, sekretaris daerah, hingga jajaran direktur rumah sakit. Mereka adalah:
- Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap periode 2025–2030 (Tersangka).
- Sadmoko Danardono – Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap (Tersangka).
- Sumbowo – Asisten I Kabupaten Cilacap.
- Ferry Adhi Dharma – Asisten II Kabupaten Cilacap.
- Budi Santoso – Asisten III Kabupaten Cilacap.
- Hasanudin – Plt Direktur RSUD Cilacap.
- Rochman – Kepala Satpol PP Cilacap.
- Wahyu – Kepala Dinas PUPR.
- Sigit – Kepala Dinas Pertanian.
- Paiman – Kepala Dinas Pendidikan.
- Bambang – Kepala Dinas PSDA.
- Rosalina – Kepala Bidang Tata Ruang.
- Wahyu Indra – Kepala Bidang Irigasi.
Baca juga: Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekdanya Jadi Tersangka Kasus Pungutan THR, Langsung Ditahan KPK
Bupati dan Sekda Cilacap Resmi Jadi Tersangka
KPK resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono sebagai tersangka pada hari ini, Sabtu (14/3/2026).
Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait pungutan THR.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, bersamaan dengan penetapan tersangka pada Bupati Cilacap dan Sekda Cilacap ini, kasus dugaan korupsi terkait pungutan THR ini juga resmi naik statusnya ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah," kata Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam, dilansir kanal YouTube KPK RI.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap sebagai Tersangka Kasus Pemerasan THR
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK pun langsung melakukan penahanan kepada Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026. Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Asep.
Atas perbuatannya, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Pengakuan Sopir Bus Angkut Bupati Cilacap Kena OTT KPK: Kaget, Diarahkan ke Polresta Banyumas