GMKI dan UKI Kolaborasi Hadirkan Pusat Bantuan Hukum bagi Masyarakat
PP Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia meluncurkan Pusat Bantuan Hukum (PBH) GMKI di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Ringkasan Berita:
- PP Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia meluncurkan Pusat Bantuan Hukum (PBH) GMKI di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
- PBH GMKI menegaskan komitmen advokasi berbasis nilai kemanusiaan, membela kelompok lemah dan terpinggirkan.
- Kerja sama GMKI dan UKI disambut positif oleh pihak universitas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) meluncurkan Pusat Bantuan Hukum (PBH) GMKI dalam sebuah acara launching yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Kegiatan ini menjadi momentum kolaborasi antara GMKI dan UKI dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Hukum UKI Lisa Gracia Kailola, Dekan Fakultas Hukum UKI Hendri Jayadi Pandiangan, serta Direktur Pusat Bantuan Hukum UKI Paltiada Saragi.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan dan peresmian Pusat Bantuan Hukum GMKI, kemudian dilanjutkan dengan Seminar Nasional yang mengangkat tema “Kedudukan dan Peran Organisasi Bantuan Hukum sebagai Akses Penjamin Keadilan Pasca Pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.”
Seminar tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Constantinus Kristomo, selaku Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Dekan Fakultas Hukum UKI Hendri Jayadi Pandiangan, serta praktisi hukum Sandi E. Situngkir.
Ketua Umum PP GMKI Prima Surbakti dalam sambutannya menegaskan bahwa GMKI dan UKI memiliki sejarah dan semangat pelayanan yang sejalan dalam pengembangan mahasiswa Kristen.
Dia menyebut momentum ini sebagai langkah awal untuk memperkuat kembali kerja sama kedua institusi dalam pelayanan kepada masyarakat.
“GMKI dan UKI memiliki kekuatan sejarah yang sama dalam penatalayanan mahasiswa Kristen. Momentum ini menjadi langkah awal untuk kembali merajut kebersamaan dalam melaksanakan kegiatan kemahasiswaan, sekaligus mewujudkan tiga medan layanan GMKI yakni gereja, perguruan tinggi, dan masyarakat,” kata Prima dalam keterangannya Minggu (15/3/2026).
Prima mengatakan, melalui kehadiran Pusat Bantuan Hukum GMKI, organisasi tersebut ingin menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.
“Melalui Pusat Bantuan Hukum GMKI, kami meneguhkan komitmen untuk menghadirkan pelayanan hukum yang berpihak pada kebenaran, keadilan, dan martabat manusia,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PBH GMKI Semy Luammasar mengatakan, PBH GMKI tidak hanya hadir sebagai lembaga advokasi, tetapi juga sebagai manifestasi panggilan ideologis organisasi dalam memperjuangkan keadilan sosial.
“PBH hadir bukan sekadar sebagai lembaga advokasi, tetapi sebagai wujud panggilan ideologis GMKI dalam memperjuangkan keadilan sosial, membela mereka yang lemah dan terpinggirkan, serta memastikan hukum menjadi alat pembebasan, bukan penindasan,” kata Semy.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Hukum UKI Lisa Gracia Kailola menyambut baik kehadiran PBH GMKI di lingkungan kampus UKI. Ia menilai kolaborasi ini membuka ruang baru bagi kerja sama dalam memberikan advokasi hukum bagi masyarakat.
“Selamat datang bagi teman-teman GMKI di UKI. Ini bukan yang pertama, namun momentum ini menjadi ruang baru bagi kita untuk tetap bersama. Kehadiran PBH GMKI harus memberikan dampak nyata dengan memberikan bantuan hukum yang tulus kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pusat Bantuan Hukum Fakultas Hukum UKI siap bersinergi dengan PBH GMKI dalam memberikan advokasi kepada masyarakat, gereja, maupun lingkungan perguruan tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gmki-dan-uki.jpg)