Jumat, 17 April 2026

Wacana Potong Gaji DPR

Besaran Gaji Anggota DPR dan Perbandingannya dengan Gaji Presiden-Menteri

Setiap bulan, anggota DPR menerima gaji sebesar Rp 65,5 juta. Berikut perbandingan dengan gaji presiden, wakil presiden, dan menteri.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan

Memang, berapa gaji anggota DPR RI saat ini? Juga bagaimana perbandingan gaji anggota DPR RI dengan presiden, wakil presiden, dan menteri?

Simak penjelasan di bawah ini:

Besaran Gaji Anggota DPR

Ketentuan mengenai gaji pokok dan tunjangan DPR sudah diatur melalui Surat Edaran Sekjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, serta Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000. 

Besaran gaji pokok berbeda sesuai jabatan dan jika dilihat nominalnya saja, penghasilan pokok anggota DPR relatif kecil, hampir setara dengan PNS golongan menengah yaitu Rp 4,2 juta.

Namun, mengutip dari seknasfitra.org, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total pendapatan. 

Sebab, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan baik tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Tunjungan melekat terdiri dari tunjangan istri/suami, anak, uang sidang/paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan PPh Pasal 21.

Sementara tunjangan lain terdiri dari: tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, bantuan listrik dan telepon, dan asisten anggota.

Akumulasi dari seluruh komponen ini membuat pendapatan bulanan anggota DPR mencapai Rp 55-66 juta per bulan.

Ini belum ditambah dengan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta.

Selai itu, angka tersebut bisa lebih besar apabila anggota DPR RI tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua 

DPR. Sebab, seperti gaji pokok, tunjangan bagi pimpinan DPR juga lebih besar dibandingkan tunjangan bagi anggota biasa.

Gaji dan tunjangan di atas belum ditambah dengan biaya perjalanan mulai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per hari serta tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta.

Besaran gaji anggota DPR RI tersebut juga sempat dibocorkan oleh penyanyi Krisdayanti yang sempat menjadi sebagai legislator dari PDIP.

Dalam sebuah video yang ditayangkan akun YouTube Akbar Faizal Uncensored bulan September 2021, Krisdayanti mengaku menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta setiap bulannya. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved