Selasa, 21 April 2026

Wacana Potong Gaji DPR

Besaran Gaji Anggota DPR dan Perbandingannya dengan Gaji Presiden-Menteri

Setiap bulan, anggota DPR menerima gaji sebesar Rp 65,5 juta. Berikut perbandingan dengan gaji presiden, wakil presiden, dan menteri.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan

Sementara itu, besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden sampai saat ini masih diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU itu disebutkan, gaji pokok presiden besarannya enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Kemudian pada pasal 2 Ayat 2 dituliskan, gaji pokok untuk wakil presiden besarannya empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yakni sebesar Rp 5.040.00 per bulan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000.

Dengan pengaturan tersebut, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.00).

Sementara gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 per bulan (4 x 5.040.000).

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan. 

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan untuk Pejabat Negara, tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan.

Lalu, tunjangan jabatan untuk wakil presiden sebesar Rp22 juta per bulan.

Dengan demikian, maka total pendapatan presiden bisa mencapai sekitar Rp 62,7 juta per bulan dan wakil presiden sebesar Rp 42,16 juta per bulan.

Di samping gaji pokok dan tunjangan, presiden dan wakil presiden juga menerima sejumlah fasilitas, antara lain: 

  • Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya.
  • Seluruh biaya rumah tangganya.
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. 

Negara juga menyediakan tempat kediaman dengan segala perlengkapan beserta kendaraan untuk masing-masing presiden dan wakil presiden.

Baca juga: 3 Ide Pemerintah Hemat BBM: WFH ASN hingga Potong Gaji Anggota DPR-Menteri

Perbandingan Gaji Anggota DPR RI dengan Menteri

Adapun gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 mengatur, menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga berhak atas tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp 13.608.000 setiap bulan.

Jika ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional yang nominalnya mencapai Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.

Akan tetapi, tunjangan operasional hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Besaran tunjangan operasional disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.

Seorang menteri negara juga akan menerima fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rifqah/Rizki Sandi Saputra/Fersianus Waku)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved