Sabtu, 25 April 2026

Satgas PRR Pascabencana Sumatera Dorong Pemda Segera Rampungkan Data Penerima Huntap

Kasatgas PRR Pascabencana Sumatera meminta pemerintah daerah segera merampungkan pendataan warga calon penerima hunian tetap korban bencana.

Editor: Content Writer
Istimewa
DATA HUNTAP - Kasatgas PRR Pascabencana Sumatera Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera merampungkan pendataan warga calon penerima hunian tetap korban bencana. Hal ini disampaikan Tito saat menghadiri penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak bencana di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Senin (16/3/2026). 

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah mempercepat pendataan warga yang akan menempati hunian tetap (huntap) bagi korban bencana.

Permintaan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak bencana di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Senin (16/3/2026).

Menurut Tito, percepatan pendataan sangat penting agar pemerintah pusat dapat segera memulai pembangunan rumah permanen bagi masyarakat terdampak bencana.

“Semua kepala daerah menyampaikan hal yang sama, minta huntap cepat dibangun. Tapi datanya harus jelas dulu,” kata Tito.

Ia menjelaskan kepala daerah perlu membentuk tim atau satuan tugas khusus untuk mendata pilihan warga terkait pola pembangunan hunian tetap, apakah menggunakan skema insitu atau komunal.

Baca juga: Bantu Masyarakat Terdampak Bencana, Menko Polkam Djamari Chaniago Resmikan 104 Huntap di Aceh Utara

Tito menjelaskan, skema insitu berarti rumah dibangun kembali di lokasi atau lahan milik warga sendiri.

Dalam skema ini, warga dapat memilih apakah rumahnya dibangun oleh pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau dibangun secara mandiri dengan bantuan dana sekitar Rp60 juta.

“Ditanya kepada warga, Anda mau tinggal di insitu dibangunkan oleh BNPB atau mau bangun sendiri dengan indeks Rp60 juta. Tapi tanahnya harus tanah milik sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, skema komunal berarti warga akan ditempatkan di kawasan hunian baru yang dibangun bersama dalam satu kompleks yang disiapkan pemerintah.

Untuk skema ini, pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan sebagai lokasi pembangunan, baik yang berasal dari tanah milik pemerintah daerah, pemerintah pusat, badan usaha milik negara, maupun melalui pembelian lahan masyarakat dengan harga yang layak.

“Kalau tidak ada tanah pemerintah, bisa juga membeli tanah milik masyarakat dengan harga yang wajar,” kata Tito.

Ia menegaskan pilihan warga tersebut harus didata secara jelas melalui formulir dan disertai pernyataan resmi agar pemerintah pusat dapat menentukan pola pembangunan hunian tetap.

“Makin cepat data siapa yang mau insitu dan siapa yang memilih kompleks, makin mudah bagi kami untuk mengoordinasikan pembangunan huntap,” ujarnya.

Tito juga mengingatkan pemerintah daerah agar aktif melakukan pendataan di lapangan dan tidak hanya menunggu langkah dari pemerintah pusat.

“Kalau datanya tidak ada, apa yang mau dibangun. Masyarakat sudah ribut minta dibuatkan huntap tapi pemerintahan daerahnya tidak jalan,” tegasnya.

Menurut Tito, pembangunan hunian tetap merupakan langkah penting dalam pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana, setelah sebelumnya para pengungsi ditempatkan di hunian sementara atau menerima bantuan sewa rumah.

Baca juga: H-9 Lebaran, Satgas PRR Rampungkan 81 Persen Target Pembangunan Huntara

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved