Senin, 13 April 2026

Baleg Siap Revisi UU soal Uang Pensiun Anggota DPR

Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya menghormati putusan MK tersebut yang dinilainya bersifat final dan mengikat.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Reynas Abdilla
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia 

"Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara," kata Hakim Saldi Isra saat membaca perrtimbangan putusan.

MK pun memerintahkan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR, paling lama dua tahun untuk membentuk undang-undang baru tersebut.

Selama waktu pembentukan, UU 12/1980 massih tetap berlaku.

Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada undang-undang baru, UU 12/1980 pun jadi tidak berlaku.

Dalam putusannya, MK meminta DPR memerhatikan sejumlah pertimbangan untuk membuat aturan baru pengganti UU 12/1980.

Berikut lima poin pertimbangannya:

1. Substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.

2. Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindung dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

3. Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

4. Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakal akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa "uang kehormatan yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Dalam kontek ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya.

5. Pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan/atau termasuk kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).

Sebagai informasi, para pemohon adalah Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 

Serta Muhammad Farhan Kamase, Alvin Dain, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki yang merupkana mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Mereka merasa dirugikan sebab dana pensiun angggota DPR akan dirasa lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan pendidikan, salah satunya untuk level perguruan tinggi.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved