Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Respons DPR dan Polda Metro Jaya soal Beda Inisial Pelaku Kasus Andrie Yunus
Terdapat perbedaan inisial pelaku penyiraman air keras terhadapAndrie Yunus antara yang disampaikan oleh pihak Polri dan TNI.
Ringkasan Berita:
- TNI dan Polri menyampaikan perbedaan inisial pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
- Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa inisial terduga pelaku yang sudah teridentifikasi ialah BHC dan MAK.
- Sementara itu, Mabes TNI menyatakan terdapat empat personelnya yang berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjadi terduga pelaku, antara lain Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
TRIBUNNEWS.COM - Terdapat perbedaan inisial pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, antara yang disampaikan oleh pihak Polri dan TNI pada Rabu (18/3/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, pun menyebut bahwa temuan dari kedua belah pihak akan dikolaborasikan.
“Kami dari Polda Metro Jaya, maupun nanti bersama-sama dengan TNI, juga akan mengkolaborasikan temuan dari fakta penyelidikan maupun penyidikan. Karena kami yakini bahwa kita sama-sama punya komitmen untuk melakukan pengungkapan kasus ini seterang-terangnya,” ujarnya pada Rabu.
“Sebagaimana dengan arahan Bapak Presiden untuk melakukan pengungkapan kasus ini secara terang benderang berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh masing-masing,” lanjutnya.
Polisi Diminta Tetap Fokus
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar polisi tetap fokus menjalankan tugasnya untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Hal itu diminta Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar soal perkembangan kasus tersebut di Polda Metro Jaya pada Rabu (18/3/2026) yang di mana muncul perbedaan inisial pelaku antara penyelidikan polisi dan TNI.
"Pesan kami selaku pengawas, Polri ya temen-temen penyidik jalankan saja tugas sebagaimana mestinya, ungkap saja peristiwanya, fakta-fakta apakah ada orang sipil atau tidak, nanti kan akan ketemu dalam proses penyidikan," kata Habiburokhman.
"Jadi jangan ditutup dulu kemungkinannya, oh ini apa namanya, sipil semua, oh ini TNI semua. Jangan ditutup sekarang," sambungnya.
Ia mengatakan nantinya siapa pun yang terlibat dalam memerintahkan, merencanakan, melaksanakan, atau membantu aksi penyiraman air keras itu harus dimintai pertanggung jawaban.
Baca juga: Usut Tuntas Kasus Air Keras Andrie Yunus, Adili 4 Pelaku & Aktor Intelektualnya di Peradilan Umum
"Penyidikan itu kan mengungkap peristiwanya secara jelas ya kan, penyidikan juga siapa berperan sebagai apa. Intinya sebagaimana keputusan rapat khusus Komisi III sebelumnya, siapa pun yang terlibat baik memerintahkan, merencanakan, melaksanakan, membantu pelaksanaan itu harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman pun menyinggung soal KUHAP baru sebagai acuan dalam teknis penanganan kasus tersebut.
"Kalau teknisnya nanti ada diatur di KUHAP baru, Pasal 170 kawan-kawan cek sendiri, ada ketentuannya secara teknis. Acuannya Pasal 170 KUHAP baru," jelasnya.
Beda Versi Inisial Pelaku
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan keempat prajurit dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara tersebut diserahkan oleh Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Rabu (18/3/2026) pagi kepada Puspom TNI.