Rabu, 22 April 2026

Jurnalis Gugat UU MD3 Buntut Marak Legislator Rangkap Jabatan Jadi Ketua Ormas yang Dibiayai Negara

Jurnalis dari Jambi menggugat UU MD3 terkait maraknya anggota dewan merangkap jabatan menjadi ketua atau anggota ormas yang dibiayai negara.

"Fakta bahwa hingga hari ini banyak anggota MPR, DPD, DPR, dan DPRD yang memimpin (ketua) organisasi masyarakat (ormas) yang menerima pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD tetapi ditindak karena ambiguitas norma tersebut, yang mana bantuan pendanaannya itu hingga miliaran rupiah."

"Sedangkan organisasi masyarakat yang lain sangat susah untuk mendapatkan pendanaan dari pemerintah baik APBN maupun APBD," kata pemohon.

Pemohon menilai Pasal 236 menjadi problematik karena tidak menjelaskan secara rinci terkait frasa 'jabatan yang pendanaannya bersumber dari APBN/APBD'.

Menurutnya, hal ini mengakibatkan penegakan hukum yang tidak konsisten karena terjadinya multitafsir terkait pasal tersebut.

"Dalam praktik, anggota DPR, tidak menjabat di lembaga negara langsung tapi memimpin organisasi penerima hibah yang secara substansi tetap menikmati dana negara," jelasnya.

Pemohon juga berdalil bahwa keberadaan Pasal 236 tidak mencegah konflik kepentingan secara efektif dan justru terkesan membiarkan praktik pengaruh politik terkait distribusi anggaran ke ormas-ormas yang dipimpin atau beranggotakan anggota dewan.

Baca juga: Muzani Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Tokoh dan Pimpinan Ormas Islam

Ia menyatakan banyak pejabat publik yang menjabat dalam suatu ormas lebih mudah mendapat bantuan terkait penyaluran anggaran dari APBN maupun APBD.

"Prinsip equality before the law and equal opportunity dimana negara seharusnya memberi kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil, tapi dalam praktik, ormas seperti organisasi jurnalis kami sulit mendapat akses pendanaan kepada pemerintah baik APBN ataupun APBD."

"Sementara organisasi yang dipimpin pejabat MPR, DPD, DPR, dan DPRD mendapat prioritas (privilege)," urai pemohon.

Pemohon pun meyakini nasib serupa seperti organisasi DPD PPWI Jambi juga dialami oleh ormas lainnya yang tidak dipimpin atau beranggotakan anggota dewan.

"Akibat dari relasi kekuasaan yang dimiliki oleh DPR ini pemohon menyakini bahwa bukan kami saja yang megalami hal yang sama yaitu adanya diskriminasi berbasis relasi kekuasaan sehingga bantuan pemerintah atau dana hibah cenderung dipusatkan kepada organisasi masyarakat yang di pimpin oleh anggota DPR tersebut," kata pemohon.

Baca juga: Usman Hamid Soroti Demo di DIY: Ormas Tidak Boleh Tindak Demonstran, Untuk Apa Ada Polisi?

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim konstitusi menyatakan Pasal 236 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "Larangan bagi anggota DPR mencakup pula larangan menjabat sebagai pengurus atau pihak yang memiliki kendali dalam organisasi, yayasan, atau lembaga yang menerima pendanaan dari APBN dan/atau APBD, baik secara langsung maupun tidak langsung.”

Selanjutnya, pemohon juga meminta agar segala bentuk keterlibatan anggota DPR dalam ormas yang menerima dana negara harus dilarang secara konstitusional.
 
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved