Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Status Tahanan Gus Yaqut Sebagai Keputusan Lembaga
KPK mengatakan proses pengalihan tahanan rumah terhadap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merupakan keputusan lembaga.
Tayang:
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JALANI PEMERIKSAAN - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Pemeriksaan tersebut untuk mendalami dan melengkapi berkas penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Namun, Kementerian Agama justru melakukan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara rata menjadi 50 persen 50 persen.
Akibatnya penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000.
Kebijakan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemeriksaan-Yaqut-Cholil-Qoumas_20260325_182945.jpg)