Dugaan Korupsi Kuota Haji
MAKI Kritik Soal Tahanan Rumah Gus Yaqut, KPK Cuma Omon-omon
MAKI menyayangkan KPK hanya omon-omon dalam merespons ihwal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat jadi tahanan rumah.
Ringkasan Berita:
- MAKI menyayangkan KPK yang menurutnya hanya omon-omon dalam hal merespons ihwal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat jadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
- Menurutnya KPK lebih banyak beromon-omon menjawab dengan narasi-narasi yang seakan-akan hanya sekadar membantah tapi tidak logis dan tidak disertai bukti yang kuat gitu.
- KPK disebut bak lawyer yang membela kliennya, jika diserang atau digugat oleh lawannya yang penting dibantah.
TRIBUNNEWS.VOM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya hanya omon-omon dalam hal merespons ihwal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat jadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Sangat semakin kita sayangkan karena KPK malah lebih banyak beromon-omon menjawab dengan narasi-narasi yang seakan-akan hanya sekadar membantah tapi tidak logis dan tidak disertai bukti yang kuat gitu," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026).
"Jadi sekadar bantah aja gitu kayak model lawyer yang membela kliennya pokoknya kalau diserang atau digugat oleh lawannya pokoknya yang penting dibantah dulu," sambung dia.
Diketahui, KPK telah menegaskan ihwal menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah sebagai salah satu strategi mereka. Selain itu ditekankan juga terkait tidak adanya intervensi dari pihak manapun.
"Membantah boleh saja, tapi indikasi (intervensi) kan ada. Karena KPK sejak berdirinya enggak pernah mengalihkan penahanan apalagi tidak sakit. Dan itu pun menjelang lebaran, seakan-akan lebaran di rumah," ucap Boyamin.
Terkait adanya dugaan intervensi, Boyamin telah menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun Boyamin mengaku tak bisa menyampaikan lebih lanjut siapa sosok yang melakukan intervensi. Ia menyerahkannya seluruh prosesnya kepada Dewas KPK.
Baca juga: Setelah Yaqut dan Noel, Giliran Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Minta Tahanan Rumah ke KPK
Di satu sisi ia menegaskan ihwal pelapornya bukan dalam bentuk kelompok organisasi masyarakat atau ormas.
"Bukan ormas. Pokoknya orang yang diduga mampu melakukan intervensi," kata Boyamin di Gedung KPK, Rabu (25/3/2026).
KPK Update Progres Kasus Gus Yaqut Pekan Depan
KPK memberi sinyal adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Gus Yaqut.
Perkembangan tersebut disebut akan diumumkan secara resmi pada awal pekan depan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan saat ini penyidik telah mencatat kemajuan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Izin menyampaikan bahwa alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Profil Abdul Wahid Gubernur Nonaktif Riau Ajukan Tahanan Rumah dan Bantah Korupsi lewat Surat Sumpah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mantan-Menteri-Agama-Yaqut-Cholil-Qoumas-Gus-Yaqut-ditahan-KPK.jpg)