Dugaan Korupsi Kuota Haji
Irit Bicara usai 3 Jam Diperiksa Penyidik KPK, Yaqut: Izin Ya, Saya Sakit
Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kurang lebih selama 3 jam oleh penyidik KPK.
Ringkasan Berita:
- Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyebut prosesnya berjalan lancar meski ia mengaku sedang sakit.
- Pemeriksaan dilakukan setelah status penahanannya dikembalikan ke Rutan KPK, usai sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
- KPK menyatakan pemeriksaan ini bertujuan mempercepat penyelesaian berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kurang lebih selama 3 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/3/2026).
Ia mengaku semua proses pemeriksaan berjalan lancar.
"Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya, kalau soal materi tolong tanyakan penyidik," kata Yaqut usai pemeriksaan.
Di tengah banyak pertanyaan awak media, Yaqut memilih tak banyak bicara. Ia mengaku dirinya masih dalam keadaan sakit.
"Izin ya, saya sakit," kata Yaqut sambil masuk ke dalam mobil yang akan mengantarnya ke rumah tahanan KPK.
Sebagai informasi, Yaqut tiba di Gedung KPK pada pukul 13.16 WIB. Ia menggunakan rompi oranye sambil tangannya diborgol.
Yaqut keluar dari Gedung KPK pukul 16.25 WIB.
Pemeriksaan dilakukan setelah status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji itu kembali dipindahkan ke rumah tahanan atau Rutan KPK.
Sebelumnya, penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
Namun pada Senin (23/3/2026), KPK kembali mengembalikan status penahanannya ke Rutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan langkah penyidik untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.
"Pasca-dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke Rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Saudara YCQ," kata Budi kepada wartawan, Rabu.
Menurut Budi, pemeriksaan itu juga dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," ucap Budi.
Baca juga: Boyamin Saiman Cium Dugaan Intervensi Pihak Luar terhadap KPK dalam Kasus Yaqut
"Selain itu, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/yaqut-usai-diperiksa-KPK-1.jpg)