Kamis, 4 Juni 2026

OTT KPK di Riau

Setelah Yaqut dan Noel, Giliran Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Minta Tahanan Rumah ke KPK

Setelah Eks Menag Yaqut dan Eks Wamenaker Noel, kini giliran Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid yang ajukan tahanan rumah ke KPK.

Tayang:
Tribunnews.com
PENGALIHAN PENAHANAN - Foto Gus Yaqut, Noel Ebenezer dan Gubernur Riau, Abdul Wahid terjading OTT KPK. Setelah Eks Menag Yaqut dan Eks Wamenaker Noel, kini giliran Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid yang ajukan tahanan rumah ke KPK. 

Ringkasan Berita:
  • Status tahanan rumah eks Menag Gus Yaqut sempat tuai polemik hingga dicabut dan kembali jadi tahanan rutan KPK.
  • Lanjut Eks Wamenaker Noel juga mengajukan tahanan rumah karena terinspirasi dari Gus Yaqut.
  • Kini giliran Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid yang ajukan tahanan rumah ke KPK dan langsung ditolak.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel yang mengajukan pengalihan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini giliran Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid yang ajukan tahanan rumah.

Berbeda dari Gus Yaqut yang status tahanan rumahnya sempat dikabulkan namun kembali dijemput jadi tahanan rutan, kini KPK tegas, langsung tolak pengajuan Abdul Wahid.

 

Abdul Wahid Ajukan Tahanan Rumah, KPK Langsung Tolak

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (26/3/2026).

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam juga hadir dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Profil Abdul Wahid, Gubernur Nonaktif Riau yang Bantah Tuduhan Korupsi lewat Surat Sumpah

Dalam sidang tersebut, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah.

Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab.

"Kami mengajukan peralihan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah, dikarenakan kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid," ujar Kemal di hadapan majelis hakim.

Pengajuan ini menurutnya cerminan dari eks Menag Yaqut yang bisa menjadi tahanan rumah.

"Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami mengajukan hal yang sama. Mohon kepada hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan kami," lanjutnya.

Saat ditanya hakim, Abdul Wahid menyatakan permintaan tersebut juga merupakan sikap pribadinya.

"Sama," jawab Wahid singkat.

Baca juga: Borgol dan Sepatu Kulit Puluhan Juta Gus Yaqut Tuai Sorotan 

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan keberatan atas permohonan tersebut. 

Sesuai Minatmu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved