Anak Dilarang Main Media Sosial Mulai Hari Ini, KPAI Minta Platform Digital dan Keluarga Patuh
PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas mulai berlaku hari ini.
Sekaligus mendorong kementerian terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
Selain pengendalian dan pembatasan, Adi menekankan pentingnya penguatan literasi digital bagi anak, keluarga, dan sekolah agar berjalan beriringan.
"Di satu sisi ada pengendalian dan pengawasan yang ketat, termasuk sanksi bagi pelanggaran. Di sisi lain, hak informasi anak tetap harus terpenuhi melalui penguatan literasi digital dan pendidikan karakter," katanya.
Ia menambahkan, pendidikan etika dalam penggunaan teknologi juga menjadi bagian penting agar anak mampu memahami norma dan nilai saat mengakses layanan digital.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Aris-Adi-Leksono-di-Kantor-Kementerian-Agama.jpg)