Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mahfud MD Sentil KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Ini Hukum, loh!
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai sorotan.
Noel adalah tersangka dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Disebut Strategi Proses Hukum
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Ia juga membantah anggapan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan momentum Lebaran 2026.
Menurutnya, langkah itu murni didasarkan pada kebutuhan strategi dalam proses hukum, bukan karena faktor hari raya.
“Apakah ini akan di-acc pada hari raya keagamaan dan lain-lain seperti itu? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Asep menjelaskan fokus utama KPK adalah menentukan langkah yang paling tepat di setiap tahapan penyidikan. Karena itu, keputusan pengalihan penahanan dipandang sebagai bagian dari taktik penanganan kasus.
Selain itu, ia memastikan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mengacu pada ketentuan dalam KUHAP. Keputusan itu juga telah melalui pembahasan bersama pimpinan KPK, termasuk dirinya.
Lebih lanjut, hasil rapat tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK. Ia menyebut mekanisme pengambilan keputusan akan dibuka di hadapan Dewas seiring adanya laporan terkait kewenangan lembaga tersebut.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yohanes Liestyo Poerwoto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemeriksaan-Yaqut-Cholil-Qoumas_20260325_183107.jpg)