Dugaan Korupsi Kuota Haji
Mahfud MD Sentil KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Ini Hukum, loh!
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai sorotan.
Ringkasan Berita:
- Mahfud MD menegaskan bahwa penahanan rumah maupun rutan sama-sama sesuai undang-undang, namun alasan pengalihan harus dijelaskan secara terbuka ke publik.
- Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Asep Guntur Rahayu menyebut keputusan itu bagian dari strategi penanganan kasus korupsi kuota haji, bukan karena faktor Lebaran 2026.
- Status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 memicu perhatian publik,.
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menyoroti status mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah.
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah masih menuai sorotan publik.
Sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan peralihan Gus Yaqut dari rutan ke tahanan rumah sudah sesuai dengan undang-undang (UU).
Mahfud MD pun memberikan "sentilan" akan hal tersebut melalui cuitan di akun Xnya, @mohmahfudmd pada Sabtu (28/3/2026).
Mahfud MD menyatakan bahwa alasan KPK yang menyebut pengalihan penahanan Yaqut telah sesuai dengan undang-undang pada dasarnya memang benar.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa jika Yaqut tetap ditahan di rumah tahanan (rutan), hal itu juga sama-sama sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kata KPK penahanan rmh Yaqut sesuai UU. Kalau cuma ssuai UU. betul. Tp kalau tetap ditahan di rutan jg sesuai UU. Jk tahanan2 lain ditahan di rumah jg sesuai dgn UU. Kalau semua tetap di rutan jg sesuai dgn UU. Soalnya, mengapa dan apa. Ini hukum loh," tulis Mahfud MD di akun X-nya.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar kesesuaian dengan undang-undang, melainkan alasan di balik keputusan tersebut yang harus dijelaskan secara terbuka.
Ia juga menambahkan, baik penahanan di rumah maupun di rutan sama-sama memiliki dasar hukum, sehingga publik perlu mengetahui pertimbangan yang melatarbelakanginya.
Gus Yaqut adalah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023 dan 2024.
Pada Kamis (19/3/2026), status penahanannya sempat berubah menjadi tahanan rumah.
Adapun hal ini diketahui publik justru bukan dari KPK, melainkan dari pengakuan istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Rinita Harefa, saat mengunjungi sang suami di Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026) lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemeriksaan-Yaqut-Cholil-Qoumas_20260325_183107.jpg)