Kamis, 9 April 2026

THMP Nilai Seruan Soenarko soal Prabowo Mundur Tak Berdasar Konstitusi

THMP menilai ajakan Soenarko agar Prabowo mundur tak berdasar konstitusi. Pemakzulan, kata mereka, harus lewat jalur hukum

HO/IST/Biro Sekretariat Presiden
PRABOWO DI YORDANIA - Kedatangan Prabowo di Amman, Yordania, Selasa (24/2/2026) malam waktu setempat disambut sejumlah mahasiswa. Saat itu Prabowo menyempatkan diri memberikan ucapan ulang tahun kepada salah satu mahasiswi yang menyambutnya. 

Ringkasan Berita:
  • THMP menilai seruan Mayjen TNI (Purn) Soenarko agar Presiden Prabowo mundur tidak memiliki dasar konstitusional.
  • Menurut THMP, alasan seperti isu ucapan duka Iran, MBG, dan Koperasi Merah Putih tidak memenuhi syarat pemakzulan dalam Pasal 7A UUD 1945.
  • THMP menegaskan pemakzulan hanya bisa ditempuh melalui DPR, MK, dan MPR, bukan lewat seruan politik di mimbar publik.

 

TRIBUNNEWS.COM – Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai ajakan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko agar Presiden Prabowo Subianto mundur dari jabatannya tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Koordinator THMP, C Suhadi SH MH, menyebut alasan yang disampaikan Soenarko dalam sebuah forum di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 11 Maret 2026 terlalu dangkal untuk dijadikan pijakan pemakzulan terhadap kepala negara.

Menurut Suhadi, seruan tersebut justru berpotensi menyesatkan publik karena mencampuradukkan kritik politik dengan mekanisme hukum ketatanegaraan yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Ajakan menurunkan Presiden tidak bisa dibangun dari penilaian subjektif atau ketidakpuasan politik semata. Negara ini punya konstitusi dan mekanisme hukum yang jelas,” kata Suhadi, Minggu (29/3/2026).

Dalam pernyataannya, THMP menyoroti sejumlah alasan yang disebut Soenarko, mulai dari ketiadaan ucapan belasungkawa Presiden Prabowo atas wafatnya pemimpin tertinggi Iran, persoalan penandatanganan BOP, hingga kritik terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih.

Namun menurut THMP, seluruh alasan itu tidak dapat serta-merta ditarik menjadi dasar untuk menuntut Presiden turun dari jabatan.

Suhadi menegaskan, jika merujuk pada ketentuan konstitusi, alasan pemberhentian Presiden telah diatur secara limitatif dalam Pasal 7A UUD 1945.

Dalam pasal itu, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Menurut dia, tidak adanya ucapan duka terhadap tokoh asing, termasuk pemimpin Iran, tidak bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi.

“Ketiadaan ucapan belasungkawa bukan fokus yang dapat dijadikan alasan permakzulan. Itu tidak memiliki korelasi langsung dengan syarat konstitusional untuk menjatuhkan Presiden,” ujarnya.

Baca juga: Soroti Dampak Perang AS-Israel ke Iran, Pengamat Minta Prabowo hingga Purbaya Punya Sense of Crisis

THMP menilai sikap diplomatik Presiden terhadap isu internasional bisa saja dilandasi pertimbangan geopolitik dan hubungan luar negeri yang lebih kompleks.

Karena itu, kata Suhadi, publik tidak bisa serta-merta menilai suatu sikap kepala negara dari sudut pandang politik yang sempit.

THMP juga mengakui, pelaksanaan sejumlah program andalan pemerintahan Prabowo memang belum sepenuhnya berjalan mulus di lapangan.

Program MBF, misalnya, dinilai masih menghadapi berbagai persoalan teknis dalam implementasi, mulai dari distribusi, pengawasan, hingga kualitas pelaksanaan di daerah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved