Selasa, 21 April 2026

THMP Nilai Seruan Soenarko soal Prabowo Mundur Tak Berdasar Konstitusi

THMP menilai ajakan Soenarko agar Prabowo mundur tak berdasar konstitusi. Pemakzulan, kata mereka, harus lewat jalur hukum

HO/IST/Biro Sekretariat Presiden
PRABOWO DI YORDANIA - Kedatangan Prabowo di Amman, Yordania, Selasa (24/2/2026) malam waktu setempat disambut sejumlah mahasiswa. Saat itu Prabowo menyempatkan diri memberikan ucapan ulang tahun kepada salah satu mahasiswi yang menyambutnya. 

Meski begitu, THMP menilai persoalan tersebut lebih tepat dibaca sebagai problem eksekusi kebijakan, bukan pelanggaran konstitusi.

“Kalau ada kekurangan dalam program MBG atau Koperasi Merah Putih, itu persoalan implementasi yang perlu diperbaiki. Bukan serta-merta berarti Presiden melanggar UUD 1945,” kata Suhadi.

Ia menambahkan, evaluasi dan pembenahan terhadap program-program prioritas pemerintah merupakan hal yang wajar dalam fase awal pemerintahan.

Menurut dia, pemerintah juga telah menunjukkan upaya untuk memperketat pengawasan dan melakukan koreksi terhadap berbagai kendala yang muncul di lapangan.

Pemakzulan Harus Lewat DPR, MK, dan MPR

Lebih lanjut, THMP menekankan bahwa pemberhentian Presiden tidak bisa dilakukan melalui tekanan opini publik atau seruan politik di ruang-ruang terbuka.

Suhadi mengingatkan, mekanisme pemakzulan Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang mewajibkan proses itu berjalan melalui jalur kelembagaan negara.

Proses tersebut dimulai dari DPR, yang terlebih dahulu harus menilai dan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam konstitusi.Setelah itu, usulan tersebut harus diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Jika MK menyatakan Presiden terbukti melanggar, barulah usul pemberhentian dapat dibawa ke MPR untuk diputuskan.

“Ruang menurunkan Presiden bukan berada di wilayah gelap berupa mimbar atau ajakan yang bernada provokatif. Konstitusi menghendaki itu dibahas di ruang yang terang, yaitu parlemen dan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila tuduhan terhadap Presiden dikaitkan dengan dugaan tindak pidana, maka prosesnya harus didahului oleh penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

“Indonesia adalah negara hukum. Jadi semua harus kembali kepada hukum, bukan semata agitasi politik,” katanya.

Soenarko Pernah Soroti Wapres Gibran

THMP juga menyinggung bahwa ini bukan kali pertama Soenarko melempar wacana pemakzulan terhadap pimpinan nasional.

Sebelumnya, Soenarko juga sempat dikaitkan dengan seruan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Isu itu sempat mengemuka dalam dinamika politik pasca-Pilpres 2024, terutama di tengah polemik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi dan perdebatan etik seputar pencalonan Gibran.

Dalam konteks itu, wacana pemakzulan terhadap Gibran maupun Presiden dinilai sejumlah kalangan lebih banyak bergerak di wilayah tekanan politik dan opini publik, ketimbang pijakan hukum yang benar-benar siap diuji dalam forum konstitusional.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved