THMP Nilai Seruan Soenarko soal Prabowo Mundur Tak Berdasar Konstitusi
THMP menilai ajakan Soenarko agar Prabowo mundur tak berdasar konstitusi. Pemakzulan, kata mereka, harus lewat jalur hukum
Ringkasan Berita:
- THMP menilai seruan Mayjen TNI (Purn) Soenarko agar Presiden Prabowo mundur tidak memiliki dasar konstitusional.
- Menurut THMP, alasan seperti isu ucapan duka Iran, MBG, dan Koperasi Merah Putih tidak memenuhi syarat pemakzulan dalam Pasal 7A UUD 1945.
- THMP menegaskan pemakzulan hanya bisa ditempuh melalui DPR, MK, dan MPR, bukan lewat seruan politik di mimbar publik.
TRIBUNNEWS.COM – Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai ajakan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko agar Presiden Prabowo Subianto mundur dari jabatannya tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Koordinator THMP, C Suhadi SH MH, menyebut alasan yang disampaikan Soenarko dalam sebuah forum di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 11 Maret 2026 terlalu dangkal untuk dijadikan pijakan pemakzulan terhadap kepala negara.
Menurut Suhadi, seruan tersebut justru berpotensi menyesatkan publik karena mencampuradukkan kritik politik dengan mekanisme hukum ketatanegaraan yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Ajakan menurunkan Presiden tidak bisa dibangun dari penilaian subjektif atau ketidakpuasan politik semata. Negara ini punya konstitusi dan mekanisme hukum yang jelas,” kata Suhadi, Minggu (29/3/2026).
Dalam pernyataannya, THMP menyoroti sejumlah alasan yang disebut Soenarko, mulai dari ketiadaan ucapan belasungkawa Presiden Prabowo atas wafatnya pemimpin tertinggi Iran, persoalan penandatanganan BOP, hingga kritik terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih.
Namun menurut THMP, seluruh alasan itu tidak dapat serta-merta ditarik menjadi dasar untuk menuntut Presiden turun dari jabatan.
Suhadi menegaskan, jika merujuk pada ketentuan konstitusi, alasan pemberhentian Presiden telah diatur secara limitatif dalam Pasal 7A UUD 1945.
Dalam pasal itu, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Menurut dia, tidak adanya ucapan duka terhadap tokoh asing, termasuk pemimpin Iran, tidak bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi.
“Ketiadaan ucapan belasungkawa bukan fokus yang dapat dijadikan alasan permakzulan. Itu tidak memiliki korelasi langsung dengan syarat konstitusional untuk menjatuhkan Presiden,” ujarnya.
Baca juga: Soroti Dampak Perang AS-Israel ke Iran, Pengamat Minta Prabowo hingga Purbaya Punya Sense of Crisis
THMP menilai sikap diplomatik Presiden terhadap isu internasional bisa saja dilandasi pertimbangan geopolitik dan hubungan luar negeri yang lebih kompleks.
Karena itu, kata Suhadi, publik tidak bisa serta-merta menilai suatu sikap kepala negara dari sudut pandang politik yang sempit.
THMP juga mengakui, pelaksanaan sejumlah program andalan pemerintahan Prabowo memang belum sepenuhnya berjalan mulus di lapangan.
Program MBF, misalnya, dinilai masih menghadapi berbagai persoalan teknis dalam implementasi, mulai dari distribusi, pengawasan, hingga kualitas pelaksanaan di daerah.
Meski begitu, THMP menilai persoalan tersebut lebih tepat dibaca sebagai problem eksekusi kebijakan, bukan pelanggaran konstitusi.
“Kalau ada kekurangan dalam program MBG atau Koperasi Merah Putih, itu persoalan implementasi yang perlu diperbaiki. Bukan serta-merta berarti Presiden melanggar UUD 1945,” kata Suhadi.
Ia menambahkan, evaluasi dan pembenahan terhadap program-program prioritas pemerintah merupakan hal yang wajar dalam fase awal pemerintahan.
Menurut dia, pemerintah juga telah menunjukkan upaya untuk memperketat pengawasan dan melakukan koreksi terhadap berbagai kendala yang muncul di lapangan.
Pemakzulan Harus Lewat DPR, MK, dan MPR
Lebih lanjut, THMP menekankan bahwa pemberhentian Presiden tidak bisa dilakukan melalui tekanan opini publik atau seruan politik di ruang-ruang terbuka.
Suhadi mengingatkan, mekanisme pemakzulan Presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang mewajibkan proses itu berjalan melalui jalur kelembagaan negara.
Proses tersebut dimulai dari DPR, yang terlebih dahulu harus menilai dan menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam konstitusi.Setelah itu, usulan tersebut harus diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika MK menyatakan Presiden terbukti melanggar, barulah usul pemberhentian dapat dibawa ke MPR untuk diputuskan.
“Ruang menurunkan Presiden bukan berada di wilayah gelap berupa mimbar atau ajakan yang bernada provokatif. Konstitusi menghendaki itu dibahas di ruang yang terang, yaitu parlemen dan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila tuduhan terhadap Presiden dikaitkan dengan dugaan tindak pidana, maka prosesnya harus didahului oleh penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Indonesia adalah negara hukum. Jadi semua harus kembali kepada hukum, bukan semata agitasi politik,” katanya.
Soenarko Pernah Soroti Wapres Gibran
THMP juga menyinggung bahwa ini bukan kali pertama Soenarko melempar wacana pemakzulan terhadap pimpinan nasional.
Sebelumnya, Soenarko juga sempat dikaitkan dengan seruan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Isu itu sempat mengemuka dalam dinamika politik pasca-Pilpres 2024, terutama di tengah polemik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi dan perdebatan etik seputar pencalonan Gibran.
Dalam konteks itu, wacana pemakzulan terhadap Gibran maupun Presiden dinilai sejumlah kalangan lebih banyak bergerak di wilayah tekanan politik dan opini publik, ketimbang pijakan hukum yang benar-benar siap diuji dalam forum konstitusional.
THMP menilai narasi pemakzulan yang terus diulang tanpa landasan hukum yang memadai justru berisiko memperkeruh situasi politik nasional.
“Kalau kritik terhadap pemerintah, itu sah dalam demokrasi. Tetapi kalau sudah masuk ke ajakan menjatuhkan Presiden tanpa dasar hukum yang jelas, itu berbahaya dan bisa menyesatkan publik,” kata Suhadi.
THMP menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan kritik terhadap pemerintah, termasuk terhadap Presiden Prabowo.
Namun kritik, menurut mereka, seharusnya disampaikan secara proporsional dan berbasis argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Suhadi menilai figur publik, terlebih mantan perwira tinggi militer, semestinya memberi kontribusi yang menyejukkan bagi kehidupan demokrasi, bukan memperkeruh ruang publik dengan seruan yang dinilai tidak berpijak pada hukum.
“Bangsa ini butuh kritik yang mencerdaskan, bukan ajakan yang justru dapat memecah belah persatuan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Soenarko terkait pernyataan THMP tersebut.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Prabowo-Ucapkan-Ultah-Mahasiswi-di-Yordania.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.