Rabu, 3 Juni 2026

Pengamat Sebut Proses Hukum Samin Tan akan Membuka ‘Kotak Pandora’ Jaringan Beking Tambang

Sri Rajasa Chandra mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup.

Tayang:
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
HO/ Kejagung
KASUS KORUPSI - Penampakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan saat digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah periode 2016-2025 pada Sabtu (28/3/2026) dini hari. Pengamat intelijen Sri Rajasa Chandra mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya yang menjerat Samin Tan. 

Ringkasan Berita:
  • Pengamat Sri Rajasa Chandra mendesak Kejagung mengusut tuntas kasus Samin Tan hingga mengungkap dugaan keterlibatan pejabat negara di balik operasi tambang ilegal PT AKT.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat intelijen Sri Rajasa Chandra mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya yang menjerat Samin Tan.

Menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada aktor korporasi, tetapi juga harus menelusuri keterlibatan pihak penyelenggara negara yang diduga ikut memuluskan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri pihak-pihak yang memberi perlindungan atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski izinnya telah dicabut,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Kasus ini dinilai membuka babak baru dalam penegakan hukum sektor pertambangan, karena berpotensi mengungkap dugaan jaringan “beking” tambang yang selama ini sulit disentuh.

Sri Rajasa menekankan pentingnya transparansi penyidik dalam mengungkap siapa saja pihak negara yang terlibat, termasuk peran mereka dalam mempertahankan operasi tambang yang izinnya telah dicabut sejak 2017 namun diduga masih berjalan hingga 2025.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak terjebak pada spekulasi terkait inisial pejabat yang beredar, karena hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari Kejagung. 

Fokus utama, kata dia, harus pada pembuktian hukum dan pengungkapan aktor kunci di balik praktik tersebut.

“Jawaban atas siapa yang terlibat dan bagaimana perannya akan menentukan apakah kasus ini hanya berhenti pada individu atau menjadi pintu masuk membongkar jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka karena diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan batu bara secara ilegal melalui PT AKT, meski izin usaha telah dicabut.

Negara pun diduga mengalami kerugian yang kini masih dalam proses penghitungan.

Samin Tan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Saudara ST dalam perkara tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam jumpa pers, Sabtu (28/3/2026).

Penetapan status tersangka terhadap Samin Tan, kata Syarief, dilakukan usai pihaknya melakukan serangkain penyidikan dalam kasus itu.

Selain itu, Syarief mengatakan penyidik juga telah dan masih melakukan penggeledahan terhadap sejumlah lokasi.

"Penggeledahan yang dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah," ujar Syarief.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved