Senin, 13 April 2026

Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Jadi Penjamin, Komisi III DPR Minta Amsal Sitepu Ditangguhkan Penahanannya

Komisi III minta penangguhan penahanan Amsal Sitepu, videografer yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Karo

Penulis: Reza Deni
HO/IST
POLEMIK - Amsal Christy Sitepu, seorang videografer profesional, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berujung pada dakwaan tindak pidana korupsi. Komisi III minta penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu, videografer yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Karo. Komisi III minta penangguhan penahanan Amsal Sitepu, videografer yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Karo (KOLASE TRIBUN MEDAN) 

Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR meminta penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 
  • Hal ini berdasarkan kesimpulan rapat yang diambil setelah rapat dengar pendapat umum seluruh fraksi Komisi III DPR bersama Amsal Sitepu yang hadir virtual.
  • Satu di antara poin kesimpulan rapat meminta agar penahanan Amsal Sitepu ditangguhkan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu, seorang videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Pernyataan tersebut berdasarkan kesimpulan rapat yang diambil setelah rapat dengar pendapat umum seluruh fraksi Komisi III DPR bersama Amsal Sitepu yang hadir virtual.

Salah satu poin kesimpulan rapat meminta agar penahanan Amsal Sitepu ditangguhkan.

"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Tak hanya Komisi III DPR RI, penjamin Amsal juga datang dari Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefki Harsya. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.

Baca juga: Komisi III DPR RI Janji Kawal Kasus Amsal Sitepu, Habiburokhman: Kita All Out

Kembali ke Habiburokhman, Legislator Gerindra itu mengatakan pihaknya juga meminta agar Amsal dibebaskan. 

Komisi III DPR mendorong keputusan terbaik dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Habiburokhman lantas meminta persetujuan atas 5 poin kesimpulan rapat tersebut kepada para fraksi Komisi III DPR.

"Sepakat," jawab seluruh fraksi.

Berikut ini 5 poin kesimpulan rapat terkait kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu:

1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP baru. Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku. Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah.

2. Komisi III DPR RI sangat mendukung bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target pemenjaraan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Dalam kasus Saudara Amsal Pristisitepu dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar 202 juta rupiah, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara.

3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved