Ancaman Krisis Energi
Setjen MPR RI Terapkan Pembatasan Jam Kerja Hingga WFH Bagi Pegawai Mulai Besok
Setjen Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mulai menerapkan kebijakan penghematan menyikapi ancaman krisis energi buntut konflik Timur Tengah.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mulai menerapkan kebijakan penghematan menyikapi ancaman krisis energi buntut konflik di Timur Tengah.
Sejumlah langkah efisiensi tersebut akan berlaku mulai Rabu (1/4/2026) esok.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, mengatakan kebijakan itu mencakup pengaturan hari kerja hingga pembatasan penggunaan listrik di lingkungan MPR.
"Itu dimulai per tanggal 1 April besok. Aturan itu sudah kita mulai," kata Siti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Dalam kebijakan baru tersebut, aktivitas kerja pegawai, diatur hanya berlangsung dari Senin hingga Kamis.
Baca juga: Langkah Sejumlah Negara untuk Atasi Krisis Energi: Mesir Terapkan WFH, Inggris Siapkan Subsidi
Sementara pada hari Jumat diberlakukan sistem piket.
"Jadi ada pengaturan khusus di mana pengaturan itu kita akan melaksanakan 4 hari kerja di mana hari Jumat itu kita ada pembagian piket. Iya, jadi karena kan kita tidak mau menutup kemungkinan juga di hari Jumat itu ada kegiatan pimpinan ataupun anggota," ucapnya.
"Jadi ada piket, satu unit itu diwakili oleh hanya dua orang. Yang lainnya WFH atau WFA. Itu yang kami laksanakan," imbuhnya.
Baca juga: Demi Hemat Energi, Bupati Sumenep Terapkan WFH, Pemprov Jabar Sudah WFA sejak Januari 2026
Siti menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
Dia mengingatkan agar pegawai tidak menyalahgunakan kebijakan dengan bepergian ke luar kota pada hari kerja.
"Jadi enggak ada yang ada di luar kota terus alasan 'saya lagi WFA atau WFH' jadi enggak bisa ke kantor. Itu kalau ada situasional yang diperlukan, mereka harus siap dipanggil ke kantor. Jadi enggak akan jauh-jauh. Jumatnya ya. Kalau Sabtu-Minggu kan memang hari libur," ujarnya.
Selain pengaturan hari kerja, MPR juga membatasi penggunaan listrik di gedung perkantoran.
Listrik akan dimatikan mulai pukul 18.00 WIB, sehingga seluruh kegiatan diharapkan selesai lebih awal.
"Sebenarnya itu juga sudah dilakukan dari kemarin gitu. Tetapi pengumuman resmi dari MPR itu akan disampaikan hari ini dan dengan pembagian WFA dan WFA dan WFO. Itu sudah kita atur di mana semua pembagian itu tidak mengganggu, mengganggu kegiatan pimpinan maupun anggota MPR," ujar Siti.
Dengan kebijakan ini, seluruh kegiatan di lingkungan MPR diharapkan dapat rampung paling lambat pukul 17.00 WIB dan tidak berlanjut hingga malam hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pelaksana-tugas-Plt-Sekretaris-Jenderal-MPR-Siti-Fauziah.jpg)