Kamis, 4 Juni 2026

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Eks Kabaranahan Didakwa Rugikan Negara Rp 306,8 Miliar

Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi yang juga Kabaranahan Kemhan RI saat itu dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit.

Tayang:
Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
HO/IST
SATELIT KEMHAN RI - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi yang juga Kabaranahan Kemhan RI saat itu dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan RI periode 2012–2021, Selasa (31/3/2026). 

Selain membantah dakwaan materiil, Leonardi juga menyampaikan keberatan terhadap proses peradilan yang menurutnya telah berlarut-larut. Ia mengungkapkan bahwa sidangnya ditunda-tunda hingga lebih dari sembilan bulan, sesuatu yang menurutnya tidak lazim dibandingkan dengan kasus-kasus lain.

"Padahal dalam kasus yang lain, nggak ada yang seperti ini. Udah melewati batas. Ada apa?" ucapnya dengan nada mempertanyakan.

Di akhir pernyataannya, Leonardi menyampaikan harapan agar Presiden Republik Indonesia, para pimpinan TNI, dan masyarakat dapat melihat permasalahan ini secara jernih.

Ia menegaskan bahwa selama masa pengabdiannya sejak menjadi taruna hingga pensiun dari TNI Angkatan Laut, ia selalu menjalankan tugas dengan integritas dan tidak pernah melanggar aturan.

"Saya melaksanakan tugas sesuai perintah atasan dengan dedikasi yang kuat, dengan motivasi yang baik. Itu yang terjadi," tuturnya.
Leonardi juga berdoa agar majelis hakim diberikan petunjuk dan kebijaksanaan dalam memeriksa serta memutus perkara ini dengan benar dan seadil-adilnya.

"Semoga Allah SWT memberikan petunjuk kebijaksanaan kepada para hakim untuk bisa memeriksa dan memutuskan dengan benar dan seadil-adilnya," pungkasnya.

Sementara itu Rinto Maha SH kuasa hukum Leonardi menyebut dakwaan dari oditur militer berdasarkan khayalan semata dan tidak berdasarkan bukti yang konkret.

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Terdakwa Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara

"Saya sudah baca itu dakwaan aneh imajiner dan tidak masuk diakal, ada orang mengaku rugi ratusan miliar bayar saja belum. jika potensi loss acuan mereka itu sdh tidak ada, indonesia 18 Desember 2025 pengadilan tribunal paris telah menang atas gugatan navayo. baca juga putusan MK No 25/2016 kerugian negara harus aktual loss," katanya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved