Polemik Saiful Mujani
Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo, Todung: Hak Kebebasan Berpendapat
Todung Mulya Lubis nilai laporan penghasutan Saiful Mujani lemah dasar hukum, kritik dianggap bagian kebebasan berpendapat.
Ringkasan Berita:
- Pengacara Todung Mulya Lubis menilai laporan penghasutan terhadap Saiful Mujani tidak memiliki dasar hukum kuat.
- Ia menyoroti penggunaan Pasal 246 KUHP yang dianggap tidak tepat serta menegaskan kritik Saiful adalah bagian kebebasan berpendapat.
- Todung berharap kasus selesai di tahap klarifikasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Todung Mulya Lubis menilai laporan dugaan penghasutan yang menjerat kliennya peneliti politik Saiful Mujani sulit dipahami dasar hukumnya.
Menurutnya, penggunaan Pasal 246 KUHP dalam perkara tersebut tidak tepat.
Hal itu disampaikan Todung saat mendampingi Saiful Mujani menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).
Todung mengatakan kliennya dimintai klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikan dalam acara Halal Bihalal yang digelar beberapa waktu lalu.
Ia mengaku heran dengan penggunaan pasal tersebut.
Menurutnya, unsur penghasutan dalam perkara ini belum terlihat jelas.
Todung mempertanyakan siapa pihak yang diduga terhasut dan tindakan apa yang muncul sebagai akibat dari pernyataan yang dipersoalkan.
Meski demikian, Todung menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dia berharap perkara tersebut dapat selesai setelah tahap klarifikasi karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.
"Saya berharap setelah pemeriksaan ini kasusnya selesai tidak ada alasan hukum untuk menindaklanjuti laporan ini," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Saiful Mujani Pakai Masker Hitam Tanda Silang Merah Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Todung menilai pernyataan yang disampaikan Saiful merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Menurut dia, setiap warga negara berhak menyampaikan pandangan, termasuk kritik terhadap kebijakan maupun kondisi demokrasi.
"Kalau Saudara Saiful menyampaikan opininya sekeras apa pun dan sekritis apa pun, itu hak yang dilindungi undang-undang," tegasnya.
Lebih lanjut, Todung menilai kritik dan perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang tidak boleh dikriminalisasi.
Ia juga menyoroti kekhawatiran sejumlah pihak terkait menyempitnya ruang kebebasan sipil dan kebebasan akademik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pengacara-Todung-Mulya-Lubis-berpandangan-penggunaan-Pasal-246-KUHP.jpg)