Jumat, 8 Mei 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Barang Bukti Digital dan Hasil Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Diserahkan ke Puspom TNI

Kombes Pol Budi Hermanto memastikan seluruh berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS ANDRIE YUNUS - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan seluruh berkas perkara beserta barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menyatakan tidak lagi menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan seluruh berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
  • Menurutnya, pelimpahan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga kewenangan penyidikan kini sepenuhnya berada di pihak TNI.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan tidak lagi menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan seluruh berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, LBHM Soroti Vonis Ringan Tentara di Peradilan Militer

Menurutnya, pelimpahan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga kewenangan penyidikan kini sepenuhnya berada di pihak TNI.

“Dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital," kata Kombes Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Kondisi Psikologis Andrie Yunus Stabil Meski Alami Traumatis Berat Pasca Disiram Air Keras

Proses pelimpahan tersebut juga sebelumnya juga telah disampaikan kepada publik.

Meski begitu Polda Metro Jaya tetap akan bertindak apabila dalam perkembangan kasus ditemukan adanya keterlibatan pelaku dari kalangan sipil.

“Ya pasti (polisi selidiki) maka kami sampaikan tadi ada kewenangan kepolisian, itu rekan-rekan sendiri kan paham sebenarnya," tukasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan dua inisial pelaku yang disebut eksekutor penyiraman air keras yakni BHC dan MAK. 

Sementara versi TNI, sebanyak empat prajuritnya diduga kuat terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Seluruh tersangka diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI

Saat ini, mereka telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Namun belakangan, Polda Metro Jaya menginformasi jika hasil penyelidikannya pelaku penyiraman air keras itu merupakan orang yang sama.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI sudah lebih dulu menyatakan bahwa penanganan perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI.

Baca juga: Mabes TNI: 4 Prajurit BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Penganiayaan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved