Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Ungkap Sejarah Peradilan Militer di Indonesia
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menjelaskan ihwal peradilan militer di Indonesia dulunya paling terkenal awal Era Orde Baru.
Ringkasan Berita:
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa peradilan militer di Indonesia pernah menjadi sorotan besar pada awal Orde Baru, khususnya periode 1965–1970, karena digunakan untuk mengadili perkara terkait Partai Komunis Indonesia (PKI).
- Saat itu, peradilan militer menjadi yang paling terkenal dan selalu diberitakan media.
- Kondisi tersebut membuat pembentuk undang-undang memasukkan peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan tersendiri melalui UU No 70.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan ihwal peradilan militer di Indonesia dulunya paling terkenal awal Era Orde Baru.
Sebab peradilan itu dipakai untuk menangani perkara-perkara terkait Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Peradilan militer itu selama 5 tahun sejak tahun 65 sampai 70, itulah pengadilan yang paling terkenal di Indonesia," kata Jimly kepada wartawan di kawasan Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
"Tiap hari masuk koran, masuk TV, di radio karena mengadili PKI," sambungnya.
Kondisi tersebut membuat pembentuk undang-undang memasukkan peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan tersendiri.
Meskipun secara konsep seharusnya tidak demikian.
"Undang-Undang tahun 70 itu mencantumkannya jadi lingkungan sendiri padahal harusnya enggak. Itu diperlukan kalau dalam keadaan darurat perang tadi," tuturnya.
Namun, ketentuan tersebut kemudian berlanjut hingga masa reformasi.
Jimly menjelaskan, pada 2001, rumusan dalam undang-undang itu diadopsi ke dalam konstitusi melalui Pasal 24A UUD 1945.
Sejak saat itu, Mahkamah Agung secara resmi membawahi empat lingkungan peradilan tersebut, termasuk peradilan militer, yang akhirnya memiliki dasar konstitusional sebagai salah satu pilar dalam sistem peradilan di Indonesia.
Padahal, peradilan militer disebut Jimly baru bisa difungsikan jika negara sedang dalam keadaan darurat perang.
Peradilan militer di keadaan darurat perang dapat mengambil alih fungsi pengadilan agama hingga pengadilan negeri.
"Peradilan militer itu peradilan internal tentara di seluruh dunia, martial court, military court. Nanti kalau dalam keadaan darurat perang, baru dia berfungsi kayak pengadilan sipil," ucapnya.
Kasus penyiraman air keras
Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara hingga barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang diduga melibatkan empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada Kamis (16/4/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jimly-Asshiddiqie-soal-anwar-usman-sering-absen-sidang.jpg)