Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Mahfud Jelaskan Mengapa Kasus Andrie Yunus Diproses di Peradilan Militer Bukan Umum: Terkendala UU
Mahfud MD menjelaskan alasan mengapa kasus penyiraman air keras pada Aktivis KontraS Andrie Yunus diproses di Peradilan Militer bukan Peradilan Umum.
Dengan aturan UU yang belum direvisi tersebut, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI ini tetap harus dilakukan di Peradilan Militer, meskipun korbannya adalah sipil.
"Nah, yang militer itu sebenarnya sudah diatur. Peradilan militer itu hanya mengadili anggota TNI, bukan sipil. Anggota TNI dalam kasus-kasus yang menyangkut tugas kemiliteran."
"Artinya kejahatan biasa seperti itu seharusnya menjadi Peradilan sipil. Peradilan umum seharusnya gitu. Nah, itu sudah lama disepakati di awal tahun 2000, kan sudah disepakati tuh bahwa Peradilan Militer itu harus pindah ke Peradilan Umum. Meskipun yang melakukan tentara kalau pembunuhan, perampokan."
Baca juga: Dukung Andrie Yunus, 12 Orang Dapat Ancaman Lewat IG hingga Ditelepon OTK
"Iya sekarang korbannya sipil pelakunya militer. Menurut hukum korban sipil itu tetap peradilan militer. Karena apa? Karena kesepakatan dan kebijakan yang kemudian menjadi dasar TAP MPR nomor 6 dan 7 tahun 2000 pada waktu itu, masih disertai dengan aturan peralihan peralihan kewenangan Peradilan Umum untuk mengadili oknum-oknum militer yang melakukan kejahatan umum, itu baru bisa dilakukan sesudah Undang-undang Peradilan Militer itu direvisi."
"Nah, ini sampai sekarang tidak direvisi dan sudah beberapa kali masuk di dalam Prolegnas gak jalan juga gitu," jelas Mahfud.
Mahfud menambahkan, jika nantinya ditemukan adanya pelaku dari sipil dalam kasus Andrie Yunus ini, maka bisa dilakukan Peradilan Koneksitas antara Peradilan Militer dan Peradilan Umum.
Peradilan Koneksitas adalah sistem peradilan untuk tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada yurisdiksi peradilan umum (sipil) dan peradilan militer (TNI).
Baca juga: KontraS Kecewa Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, Polda Metro: Sesuai Ketentuan Hukum
Polisi Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan perkara penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ke Puspom TNI.
Hal itu disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
"Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andri Yunus," kata Iman, dalam forum RDPU.
Iman menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Puspom TNI.
"Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," tutur Iman.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)
Baca berita lainnya terkait Aktivis KontraS Disiram Air Keras.