MK Uji Batas Usia Maksimal Advokat, Celah Pensiunan Polisi-Jaksa-Hakim Jadi Pengacara Rawan KKN
MK diminta batasi usia maksimal advokat dan atur masa tunggu pensiunan aparat, demi cegah konflik kepentingan dan rawan KKN.
Ringkasan Berita:
- MK sedang menguji ketentuan batas usia maksimal advokat dan masa tunggu bagi pensiunan pejabat negara.
- Pemohon menilai celah aturan saat ini memungkinkan pensiunan polisi, jaksa, TNI, dan hakim menjadi advokat secara rawan konflik kepentingan.
- Gugatan ini dinilai penting karena menyangkut independensi profesi advokat dan upaya menutup ruang KKN dalam penegakan hukum.
TRIBUNNEWS.COM - Gugatan terhadap Undang-Undang Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK) kini menyorot isu yang dinilai jauh lebih serius dari sekadar batas usia profesi, yakni potensi konflik kepentingan hingga rawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) ketika pensiunan aparat penegak hukum langsung beralih menjadi advokat.
Dalam sidang perbaikan permohonan di MK, para pemohon meminta agar profesi advokat tidak lagi terbuka tanpa batas usia maksimal serta mengusulkan adanya masa tunggu atau cooling-off period selama lima tahun bagi pensiunan pegawai negeri dan pejabat negara sebelum dapat berpraktik sebagai advokat.
Isu ini dinilai penting karena menyentuh langsung independensi pembelaan hukum, netralitas proses peradilan, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Para pemohon dalam perkara Nomor 79/PUU-XXIV/2026 menilai, selama ini Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat hanya mengatur usia minimal 25 tahun, tetapi tidak menetapkan batas usia maksimal.
Celah itulah yang dipersoalkan karena dinilai memungkinkan pensiunan polisi, jaksa, TNI, maupun hakim langsung masuk ke profesi advokat tanpa pembatasan yang memadai.
Para pemohon berpendapat, pensiunan polisi, jaksa, TNI, dan hakim masih memiliki jejaring, relasi institusional, serta kedekatan struktural maupun kultural dengan lembaga asalnya.
Kondisi itu, dinilai berpotensi membuat pembelaan terhadap klien tidak lagi berdiri di atas independensi profesi, melainkan beririsan dengan pengaruh lama yang dibawa dari institusi sebelumnya.
Dalam keterangan yang dimuat MK, para pemohon menyatakan tidak adanya batas usia maksimal telah menciptakan ruang yang membuat pensiunan aparat penegak hukum bisa mendaftar sebagai advokat, sesuatu yang menurut mereka berbahaya bagi marwah profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi terhormat.
Pasal yang selama ini ada hanya mengatur batas usia minimal tetapi tidak memberikan batasan usia maksimal bagi calon advokat.
Sehingga menurut para pemohon, pensiunan dari polisi, jaksa, TNI, maupun hakim bisa mendaftar menjadi advokat yang dinilai rawan terjadinya KKN.
Mereka juga menegaskan, keterkaitan dengan aparat penegak hukum asal berpotensi membuat proses pendampingan hukum tidak lagi netral.
Baca juga: Maraknya Organisasi Advokat Digugat ke MK, Dinilai Turunkan Standar Profesi
“Yang ditakutkan, mereka pensiunan polisi, jaksa, TNI, dan hakim masih memiliki keterkaitannya dengan aparat penegak hukum asal mereka bekerja sehingga mengakibatkan adanya pembelaan terhadap klien tidak independen lagi,” terang salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, dikonfirmasi Tribunnews pada Kamis (2/4/2026)
Menutup Konflik Kepentingan
Pokok keberatan pemohon bukan semata-mata menolak pensiunan aparat menjadi advokat.
Yang mereka persoalkan adalah ketiadaan pagar etik dan hukum yang dapat mencegah benturan kepentingan.
Karena itu, selain meminta adanya batas usia maksimal 50 tahun untuk pertama kali masuk profesi advokat, para pemohon juga menambahkan permintaan agar Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat dimaknai dengan syarat tambahan berupa cooling-off period lima tahun bagi pensiunan pegawai negeri dan pejabat negara.