Jumat, 17 April 2026

Maraknya Organisasi Advokat Digugat ke MK, Dinilai Turunkan Standar Profesi

UU Ormas digugat ke MK karena maraknya organisasi advokat dinilai memicu standar profesi tidak seragam

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UU ORMAS DIGUGAT – Arsip foto sidang putusan uji materi UU Polri tentang penugasan anggota aktif Polri pada jabatan sipil, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (13/11/2025). UU Ormas digugat ke MK karena maraknya organisasi advokat dinilai memicu standar profesi tidak seragam dan berpotensi menurunkan kualitas 

Ringkasan Berita:
  • Delapan advokat mengajukan uji materi Undang-Undang Ormas ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia karena menilai maraknya organisasi advokat memicu fragmentasi standar profesi.
  • Para pemohon menyebut banyaknya organisasi advokat membuat proses rekrutmen hingga pelantikan advokat menjadi tidak seragam.
  • MK memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan digelar.

TRIBUNNEWS.COM — Maraknya pendirian organisasi advokat di Indonesia menjadi sorotan setelah delapan advokat mengajukan uji materi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai banyaknya organisasi advokat memicu fragmentasi standar profesi hingga menurunkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.

Penelusuran Tribunnews.com, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, mencatat terdapat sekitar 20 organisasi advokat tingkat nasional yang tercatat atau diundang dalam kegiatan resmi pembinaan hukum nasional per 28 Mei 2025.

Data tersebut muncul dalam Lampiran Surat Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.03-793 yang menjadi rujukan administratif pemerintah mengenai organisasi advokat yang eksis secara nasional.

Adapun permohonan uji materiil ke MK diajukan terhadap Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 83/PUU-XXIV/2026 digelar dalam Sidang Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Delapan advokat yang menjadi pemohon yakni ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, Fredy Limantara, Uswatun Hasanah, Steven Izaac Risakotta, serta satu pemohon lain yang turut tercatat dalam permohonan.

Para pemohon menilai ketentuan dalam UU Ormas memungkinkan organisasi advokat didirikan dalam bentuk perkumpulan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai.

Kondisi ini, menurut mereka, memicu menjamurnya organisasi advokat dengan standar seleksi dan pelantikan yang berbeda-beda.

“Sehingga advokat menjadi sekadar profesi yang dapat dibeli dengan uang serta koneksi dan bukan dipertaruhkan melalui perjuangan dan moralitas,” kata ST Luthfiani saat membacakan pokok permohonan di persidangan, dalam tayangan langsung YouTube Mahkamah Konstitusi.

Menurut para pemohon, fenomena tersebut berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan.

Mereka menilai ketika seseorang yang tidak layak dapat dengan mudah memperoleh lisensi advokat melalui organisasi tertentu, maka kualitas bantuan hukum yang diterima masyarakat menjadi dipertanyakan.

“Akibatnya kualitas bantuan hukum yang diberikan pada rakyat semakin dipertanyakan. Keadilan dapat berubah menjadi komoditas yang bisa dibayar,” ujar Luthfiani.

Baca juga: Puluhan Ormas Teken Petisi: RI Diminta Evaluasi Perjanjian Dagang dengan AS dan Keluar dari BoP

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa “perkumpulan” dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a UU Ormas bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi organisasi advokat.

Selain itu, mereka juga meminta agar pengesahan badan hukum organisasi advokat tidak hanya meminta pertimbangan instansi terkait, tetapi juga harus memperoleh persetujuan Mahkamah Agung.

Hakim MK Soroti Kedudukan Hukum Pemohon

Dalam sidang tersebut, hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan para advokat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved