Rabu, 6 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Stafsus Menag Gus Alex Selama 40 Hari Kedepan

KPK resmi memperpanjang masa penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selama 40 hari ke depan.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PERPANJANG MASA PENAHANAN - KPK resmi memperpanjang masa penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selama 40 hari ke depan. Gus Alex akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • KPK resmi memperpanjang masa penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
  • Keputusan ini diambil agar penyidik dapat terus mendalami kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
  • Sebagai tindak lanjut dari perpanjangan ini, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan maraton yang akan dimulai pada pekan depan.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex

Keputusan ini diambil agar penyidik dapat terus mendalami kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Susul Gus Yaqut dan Gus Alex, Ismail Adham dan Asrul Aziz Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penambahan masa tahanan ini merupakan langkah lanjutan setelah masa penahanan pertama Gus Alex berakhir.

"Kemudian dalam perkara kuota haji, kemarin penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka IAA untuk 40 hari ke depan setelah kemarin dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari," kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

 

 

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa tambahan waktu 40 hari ini sangat dibutuhkan oleh tim penyidik KPK

Fokus utama lembaga antirasuah saat ini adalah mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan untuk Gus Alex, yang sebelumnya diduga menjadi eksekutor utama di lapangan atas arahan manipulasi dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebagai tindak lanjut dari perpanjangan ini, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan maraton yang akan dimulai pada pekan depan. 

Sasaran utamanya adalah menggali keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang diduga terafiliasi dengan pusaran aliran dana pelicin ini.

"Dalam perkara ini, penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di Gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut," jelas Budi.

Langkah jemput bola dengan melakukan pemeriksaan langsung di daerah ini sengaja diambil oleh KPK

Budi menyebut hal ini dilakukan agar pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dapat berjalan lebih cepat dan langsung pada sasaran.

Di saat yang bersamaan, KPK turut memberikan peringatan tegas kepada para calon saksi yang telah masuk dalam radar penyidikan. 

Budi mengimbau agar mereka yang dipanggil bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.

"Dan tentunya dalam kesempatan ini KPK juga mengimbau kepada para pihak-pihak yang nanti dipanggil diminta keterangan agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini juga dapat berjalan secara efektif," tegasnya.

Konstruksi Singkat Kasus Manipulasi Kuota 50:50

Penahanan Gus Alex sendiri telah dimulai sejak Selasa (17/3/2026), di mana ia keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah. 

Ia ditahan menyusul mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah lebih dulu dijebloskan ke sel pada Kamis (12/3/2026) pekan sebelumnya. 

Meskipun Gus Alex sempat menampik adanya instruksi dari Gus Yaqut terkait aliran dana, KPK terus menelusuri jejak perbuatannya.

Dalam konstruksi perkaranya, Gus Alex disinyalir memiliki peran sentral memanipulasi aturan pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. 

Menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mematok batas tegas kuota haji khusus sebesar 8 persen, Gus Alex secara aktif mengatur skema agar kuota tambahan tersebut justru dipecah menjadi komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan yang menabrak undang-undang ini diduga kuat bermotif rente. 

Gus Alex menginstruksikan pengumpulan commitment fee dari para PIHK dengan tarif pelicin yang disepakati berkisar antara USD2.000 hingga USD5.000 (sekitar Rp33,8 juta hingga Rp84,4 juta) per jemaah. 

Skema ini melonggarkan kebijakan antrean nasional sehingga jemaah travel haji bisa mendapatkan status T0 atau TX, yakni mendaftar dan langsung berangkat tanpa perlu antre.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan manipulatif ini tidak main-main dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. 

Hingga kini, KPK juga terus melakukan langkah pemulihan aset (asset recovery) dengan menyita berbagai barang bukti bernilai lebih dari Rp100 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved