Rabu, 29 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Buntut Polemik Alih Status Tahanan Yaqut, MAKI Desak Dewas Sanksi Potong Gaji Pimpinan KPK

Desakan sanksi ini berakar dari kecurigaan adanya perlakuan istimewa dalam keputusan KPK mengubah status Yaqut menjadi tahanan rumah.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIKLARIFIKASI KPK - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, usai diklarifikasi Dewas KPK terkait pengalihan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Boyamin Saiman meminta Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjatuhkan sanksi pemotongan gaji terhadap lima pimpinan lembaga antirasuah.
  • Permintaan ini dilayangkan Boyamin usai dirinya menjalani proses klarifikasi sebagai pelapor di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
  • Desakan sanksi ini berakar dari kecurigaan adanya perlakuan istimewa dan dugaan intervensi pihak luar dalam keputusan KPK mengubah status Yaqut menjadi tahanan rumah.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjatuhkan sanksi pemotongan gaji terhadap lima pimpinan lembaga antirasuah tersebut. 

Permintaan ini dilayangkan Boyamin usai dirinya menjalani proses klarifikasi sebagai pelapor di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Pengacara Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji DPR

Boyamin secara spesifik menargetkan sanksi tersebut hanya untuk kelima pimpinan KPK, bukan jajaran di bawahnya seperti Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu maupun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

Menurutnya, jajaran deputi dan juru bicara pada dasarnya hanya bertugas menjalankan instruksi dari para pimpinan.

Baca juga: Pengacara Yaqut Cholil Qoumas Bantah Soal Siapkan Uang 1 Juta Dollar AS untuk Kondisikan Pansus Haji

"Yang pertama bahwa saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji minimal 5 persen-lah terhadap pimpinan KPK. Kalau terhadap Pak Asep dan Pak Jubir itu tidak karena sebenarnya hanya menjalankan perintah," ucap Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Desakan sanksi ini berakar dari kecurigaan adanya perlakuan istimewa dan dugaan intervensi pihak luar dalam keputusan KPK mengubah status Yaqut menjadi tahanan rumah pada pertengahan Maret lalu. 

Boyamin menyebutkan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah petunjuk kepada Dewas KPK mengenai dugaan campur tangan tersebut yang dinilainya gagal ditolak oleh para pimpinan.

Lebih lanjut, Boyamin juga menyoroti sikap pimpinan KPK yang terkesan lepas tangan atas kegaduhan ini. 

Ia menyesalkan tidak adanya permohonan maaf atau klarifikasi langsung dari kelima pimpinan, sementara beban tersebut justru ditanggung oleh Deputi Penindakan.

"Pimpinan KPK, kejadian di Semarang, mau ditanya oleh wartawan langsung kabur masuk mobil. ... jadi enggak ada satu pun yang melakukan pembelaan diri atau melakukan klarifikasi dan juga tidak ada yang minta maaf. Itu kesalahan paling fatal menurut saya pimpinan KPK," jelasnya.

Polemik pengalihan status tahanan Gus Yaqut ini memang tengah diusut serius oleh Dewas KPK menyusul banyaknya laporan dari berbagai elemen masyarakat. 

Selain MAKI, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) juga melaporkan dugaan pelanggaran asas keterbukaan informasi. 

Baca juga: KPK Ungkap Peran ZA, Perantara Aliran Uang 1 Juta Dolar AS dari Yaqut ke Pansus Haji DPR

Pihak pelapor menyoroti proses pengalihan tahanan yang terkesan diam-diam serta alasan yang simpang siur dari internal KPK, mulai dari permohonan keluarga, masalah kesehatan, hingga dalih strategi penyidikan.

Menanggapi bergulirnya pengusutan etik tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan dan hingga saat ini belum menerima panggilan dari Dewas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved