Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pengacara Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji DPR
Pengacara Yaqut minta KPK membuktikan tuduhan soal uang senilai 1 juta dollar AS yang diduga disiapkan untuk mengkondisikan Pansus Haji DPR.
Ringkasan Berita:
- Pengacara Yaqut sebut KPK bisa menelusuri lebih lanjut sosok ZA untuk membuktikan tuduhan-tuduhan yang disampaikan
- Pihak Yaqut sebut dari hasil penelusuran soal sosok ZA bisa ditemukan irisan terkait konflik kepentingannya dengan pihak tertentu
- Kubu Yaqut meminta KPK membuktikan tuduhan soal uang senilai 1 juta dollar AS untuk mengondisikan Pansus Haji DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S Abdulkadir meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan tuduhan soal uang senilai 1 juta dollar AS yang diduga disiapkan eks Menteri Agama itu untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Dodi mengatakan, tuduhan tersebut tidak benar.
Ia juga menyoroti adanya nama-nama pihak yang dituduh terlibat dalam membantu aksi yang dinarasikan lembaga antirasuah itu.
Satu di antaranya, yakni seorang saksi berinisial ZA yang diduga bertindak sebagai perantara aliran uang dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditujukan untuk memengaruhi anggota Pansus Haji.
Menurutnya, KPK bisa menelusuri lebih lanjut sosok ZA untuk membuktikan tuduhan-tuduhan yang disampaikan.
"Jadi kalau KPK menyebutkan nama seseorang yang disebut tadi Zainal (ZA), itu dipertanyakan kepada kami. Sebenarnya juga ini bukan sesuatu yang sulit untuk menelusuri. Kan bisa ditelusuri orang ini sejarah kehidupannya, sejarah komunitasnya itu, dari inner circle siapa, dari persahabatannya siapa, kan bisa dilihat," kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: KPK Ungkap Peran ZA, Perantara Aliran Uang 1 Juta Dolar AS dari Yaqut ke Pansus Haji DPR
Ia mengatakan, dari hasil penelusuran soal sosok ZA tersebut bisa ditemukan irisan terkait konflik kepentingannya dengan pihak tertentu.
"Kalau dikatakan Zainal itu menerima uang dari si A atau dari Gus Yaqut, harus dibuktikan. Mudah membuktikan kapan dia menerima uang, bagaimana menerima uang, dan uangnya dari mana," jelasnya.
Dodi menilai, hal ini menjadi sesuatu yang sederhana dan sangat mudah untuk dilakukan jika penegak hukum ingin mengungkap kasus ini secara transparan.
"Sekarang kita kembalikan ke KPK, kepada penegak hukum karena tadi dikatakan itu tadi KPK yang mengumumkan (tuduhan). Nah itu seharusnya KPK yang membuktikan bagaimana aliran dana tersebut berasal dari Gus Yaqut, dan diteliti orang yang bersangkutan itu kapan berinteraksi dengan Gus Yaqut," ucap dia.
Ia kemudian mengatakan, penegak hukum harus kooperatif dan adil dalam menangani kasus ini.
Baca juga: KPK Buka Opsi Panggil Pansus DPR Usut Sengkarut Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut
"Gus Yaqut sebagai menteri. Kalau Gus Yaqut bisa dilakukan (persoalan) administratif dianggap sebagai kriminal, sebagai pidana, hanya mendasarkan kepada asumsi, ini bisa terjadi kepada Menteri-menteri semuanya yang sekarang ini akan menjadi tujuan penegakan hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan," pungkasnya.
KPK Soal Uang 1 Juta Dollar AS untuk Pengondisian Pansus Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya pengondisian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa seorang saksi berinisial ZA yang diduga bertindak sebagai perantara aliran uang dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditujukan untuk memengaruhi anggota Pansus Haji.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya temuan uang senilai 1 juta dolar AS yang disiapkan dalam pusaran kasus ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pengacara-eks-Menteri-Agama-Yaqut-Cholil-Qoumas-3201.jpg)