Kamis, 21 Mei 2026

OTT KPK di Bekasi

Sita HP Rusak dan Buku Lama, PDIP Nilai KPK Langgar KUHAP Geledah Rumah Ono Surono

Kubu Ono Surono menilai tim penyidik KPK di lapangan mengabaikan syarat administrasi yang vital. 

Tayang:
Tribun Jabar/Handhika Rahman
ONO SURONO - Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar Ono Surono (pakai peci) yang rumahnya digeledah KPK. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Ono Surono menilai penggeledahan KPK di Indramayu cacat prosedur karena tanpa izin pengadilan. 
  • Mereka juga mempersoalkan penyampaian barang yang dianggap tidak relevan dengan perkara.
  • KPK membantah dan menyelidikinya telah sesuai aturan serta menemukan barang bukti pent

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, Ono Surono, melontarkan kritik terhadap langkah prosedural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penggeledahan lanjutan yang dilakukan oleh tim penyidik di kediaman pribadi Ono Surono di Indramayu pada Kamis (2/4/2026) dinilai cacat hukum dan menabrak aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Sahali, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Barat yang juga bertindak sebagai pengacara Ono Surono, mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK di lapangan mengabaikan syarat administrasi yang vital. 

Menurutnya, aparat antirasuah tersebut beraksi tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas peradilan setempat.

"Penggeledahan berlanjut di rumah Kang Ono di Indramayu, 2 April 2026. Pihak penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat," kata Sahali dalam keterangan resminya pada Jumat (3/4/2026). 

Alasan KPK dianggap langgar KUHAP

Ia menekankan bahwa ketiadaan surat izin tersebut secara nyata melanggar ketentuan yang diatur dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) khususnya Pasal 114 ayat 1.

Selain persoalan izin penggeledahan, pihak kuasa hukum juga menyoroti tindakan penyidik yang menyita barang-barang peninggalan lama. 

Sahali membeberkan bahwa KPK mengangkut sejumlah benda yang secara logika tidak memiliki benang merah dengan perkara dugaan suap proyek yang tengah diusut. 

Barang-barang tersebut di antaranya adalah buku catatan pribadi tahun 2010, Buku Kongres PDI Perjuangan tahun 2015, dan satu unit ponsel pintar merek Samsung yang sudah dalam kondisi rusak.

Langkah penyitaan barang usang ini, lanjut Sahali, merupakan bentuk arogansi penyidikan yang bertentangan dengan asas hukum pidana. 

Ia merujuk pada Pasal 113 ayat 3 KUHAP baru yang mengamanatkan batasan penyitaan bagi aparat penegak hukum.

"Penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP baru, Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan bahwa 'Dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana'," papar Sahali.

Lebih jauh, ia menilai ada upaya pembentukan opini publik (framing) yang sengaja dimainkan oleh oknum penyidik di lokasi kejadian untuk menyudutkan kliennya.

"Kami menyayangkan juga sikap penyidik KPK yang tidak profesional, mem-framing seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper, padahal membawa 2 buku agenda pribadi dan buku partai, serta 1 HP Samsung rusak di rumah yang ada di Indramayu," ungkapnya.

Insiden serupa pernah terjadi

Kritik dari kubu Ono Surono terkait penggeledahan di Indramayu ini memperpanjang deretan nota keberatan mereka terhadap proses hukum pro yustisia KPK

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved