Sabtu, 11 April 2026

OTT KPK di Bekasi

Teror di Kasus OTT Bekasi: Rumah Saksi Kunci Suap Bupati Ade Kunang Diduga Dibakar

KPK dalami dugaan intimidasi dan teror yang menimpa satu saksi kunci inisial S dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi

Kolase Tribunnews.com/Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Ibriza/Tribunnews
ROMPI ORANYE KPK - Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayah kandungnya, HM Kunang serta pihak swasta bernama Sarjan tersangka kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Gaya Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya Abah Kunang saat tampil jadi tersangka KPK, rompi oranye dan kompak pakai penutup kepala. KPK dalami dugaan intimidasi dan teror yang menimpa satu saksi kunci inisial S dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi 

Ringkasan Berita:
  • KPK dalami dugaan intimidasi dan teror yang menimpa salah satu saksi kunci inisial S dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
  • Ancaman yang diterima saksi tersebut tidak main-main, kediaman pribadinya jadi sasaran pembakaran oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.
  • Intimidasi ini diduga kuat berkaitan erat dengan posisi krusial S yang mengetahui alur persekongkolan dan aliran dana belasan miliar rupiah ke Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan intimidasi dan teror yang menimpa salah satu saksi kunci berinisial S dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Ancaman yang diterima saksi tersebut tidak main-main, kediaman pribadinya dikabarkan menjadi sasaran pembakaran oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.

Intimidasi ini diduga kuat berkaitan erat dengan posisi krusial S yang mengetahui secara rinci alur persekongkolan dan aliran dana belasan miliar rupiah kepada Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang

Merespons situasi genting tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan tengah mengambil langkah cepat untuk mengamankan saksi.

"Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar. Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Berdasarkan fakta-fakta yang telah terbuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, sosok saksi berinisial S tersebut diduga kuat merujuk pada nama Sugiarto. 

Baca juga: Dakwaan KPK: Sarjan Beri Suap Rp1 Miliar untuk Biayai Umrah Bupati Bekasi Ade Kuswara

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sugiarto disebut memiliki peran sentral sebagai perantara utama yang menjembatani lobi-lobi antara pengusaha Sarjan dengan Ade Kuswara Kunang sejak awal mula persekongkolan dirajut.

Kesaksian S sangat vital bagi jaksa untuk membuktikan konstruksi perkara secara utuh. 

Sugiarto diketahui menjadi pihak yang memfasilitasi pertemuan tatap muka antara Sarjan dan Ade di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang pada Desember 2024, sesaat setelah hasil hitung cepat Pilkada memenangkan Ade. 

Lebih dari itu, Sugiarto juga berperan langsung sebagai perantara yang menyerahkan uang tunai dari Sarjan untuk Ade, di antaranya dana operasional pelantikan bupati sebesar Rp 500 juta pada pertengahan Desember 2024, disusul penyerahan uang Rp 1 miliar secara tunai di rumah terdakwa Sarjan pada 19 Januari 2025 yang secara spesifik diperuntukkan bagi biaya ibadah umrah sang bupati.

Upaya membungkam saksi ini terjadi di tengah upaya KPK membongkar praktik rasuah yang dikendalikan secara sistematis di Pemkab Bekasi. 

Baca juga: Bermasker Hitam, Ono Surono Dicecar KPK soal Aliran Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

Dalam dakwaannya, terdakwa Sarjan menggelontorkan uang suap total mencapai Rp 11,4 miliar sebagai pelicin. 

Tujuannya adalah agar perusahaan-perusahaan miliknya, seperti PT Zaki Karya Membangun dan CV Mancur Berdikari, mendapatkan keistimewaan dalam memborong paket pekerjaan proyek pemerintah senilai total Rp 107,6 miliar untuk Tahun Anggaran 2025.

Praktik kotor ini tidak hanya melibatkan Bupati Ade, melainkan juga sang ayah, HM Kunang, yang turut mengatur jalannya tender proyek. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved