Minggu, 3 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Buka Opsi Panggil Pansus DPR Usut Sengkarut Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut

KPK membuka kemungkinan untuk memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tahun 2024 usut kasus kuota haji yang menjerat Gus Yaqut.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
GUS YAQUT - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). KPK membuka kemungkinan untuk memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tahun 2024 usut kasus kuota haji yang menjerat Gus Yaqut. 
Ringkasan Berita:
  • KPK membuka peluan panggil pansus DPR RI usut kasus korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut
  • Peluang pemeriksaan pansus mencuat setelah penyidik mengantongi bukti kuat mengenai adanya dana pungutan liar yang sengaja disiapkan untuk mengondisikan Pansus Haji
  • Anggota DPR disebut menolak uang pengamanan kuota haji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tahun 2024. 

Wacana pemanggilan ini berkaitan erat dengan pengembangan penyidikan atas dugaan aliran dana pengamanan dalam kasus megakorupsi manipulasi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan realisasi pemanggilan para legislator di Senayan tersebut akan sangat bergantung pada dinamika dan kebutuhan proses penyidikan. 

Jika keterangan dari anggota dewan dirasa krusial untuk membuat perkara ini menjadi semakin terang, maka penyidik tidak akan segan untuk menjadwalkan pemeriksaan.

"Terkait temuan ini, kira-kira apakah KPK akan memanggil anggota pansus haji DPR tahun 2024 sebagai saksi? Kita lihat nanti kebutuhan dari proses penyidikan ya," kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).

Baca juga: KPK Pastikan Jumlah Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut Akan Terus Bertambah

"Jika memang penyidik memandang perlu untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga mengetahui konsumsi pokok dari perkara ini sehingga bisa membantu menjelaskan, melengkapi, sehingga ini menjadi lebih bulat, maka tidak tertutup kemungkinan," imbuhnya.

Peluang pemeriksaan pansus ini mencuat setelah penyidik lembaga antirasuah mengantongi bukti kuat mengenai adanya dana pungutan liar yang sengaja disiapkan untuk mengondisikan Pansus Haji di DPR RI. 

Dana pelicin tersebut dikumpulkan menjelang pembentukan pansus pada pertengahan tahun 2024.

Baca juga: KPK Ungkap PT Maktour Kantongi Keuntungan Tidak Sah Rp27,8 Miliar Kasus Korupsi Kuota Haji

Uang haram itu bersumber dari biaya percepatan atau commitment fee yang dipungut dari penyelenggara travel dan calon jemaah haji agar bisa mendapatkan fasilitas nol tahun antrean alias langsung berangkat (T0). 

Para jemaah dipatok tarif pungutan berkisar antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per orang.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, pengumpulan pundi-pundi suap ini diinstruksikan langsung oleh Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

Keduanya, yang merupakan dalang utama di balik perubahan kuota, saat ini telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan oleh KPK

Menariknya, saat isu pembentukan pansus semakin kencang, para tersangka sempat panik dan mencoba mengembalikan sebagian uang.

KPK mengklaim bahwa aliran dana korupsi tersebut pada akhirnya tidak berhasil masuk ke kantong pansus. 

Anggota dewan dikabarkan menolak atau mengembalikan uang pengamanan kuota haji tersebut.

"Informasi yang kami terima, atas pemberian uang tersebut kemudian dikembalikan atau tidak diterima oleh pihak pansus, ya. Bahkan dalam proses penyidikan ini, KPK juga banyak menggunakan informasi dari sidang-sidang pansus yang bergulir di DPR, dan informasi dalam sidang itu kemudian membantu dalam proses penyidikannya," beber Budi.

Skandal korupsi ini bermula dari keputusan sepihak Yaqut Cholil Qoumas yang memanipulasi komposisi pembagian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. 

Alokasi kuota yang seharusnya memprioritaskan jemaah reguler sebesar 92 persen dan 8 persen untuk haji khusus, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, justru diubah secara ilegal menjadi skema 50:50.

Celah dari perampasan kuota reguler inilah yang kemudian diperjualbelikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Atas praktik kotor ini, pada akhir Maret 2026 lalu, KPK juga telah menjerat dua petinggi agen travel sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, karena terbukti menyuap pejabat Kemenag.

Tindak pidana terstruktur ini meninggalkan dampak yang sangat masif bagi negara dan masyarakat. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat sengkarut kuota haji ini mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar. 

Sebagai upaya pemulihan aset, KPK sejauh ini telah menyita berbagai harta hasil kejahatan senilai lebih dari Rp100 miliar, yang terdiri dari uang tunai 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, 16.000 Riyal Saudi, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunannya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved