OTT KPK di Bekasi
Suap Proyek Pemkab Bekasi, KPK Gali Alasan Sarjan Setor Uang ke Ono Surono
KPK menduga bahwa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu menerima uang suap proyek dari salah satu tersangka, yakni seorang kontraktor bernama Sarjan (SRJ).
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Jawa Barat itu juga memprotes barang-barang yang disita oleh penyidik, seperti buku catatan tahun 2010, Buku Kongres PDIP 2015, dan satu buah telepon seluler rusak, yang menurutnya tidak memiliki kaitan dengan kasus suap Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Penyitaan ini juga benar-benar melanggar KUHAP baru, pasal 113 ayat 3, yang berbunyi bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana,” ujar Sahali.