Tunjangan Hari Raya
1.426 Aduan soal THR 2026, Pulung Agustanto Minta Kemnaker Pastikan Perusahaan Bayar Hak Karyawan
Pulung Agustanto mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih memiliki pekerjaan rumah (PR) terkait permasalahan THR 2026.
Ringkasan Berita:
- Pulung Agustanto soroti 1.426 aduan THR 2026, nilai lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan.
- Kementerian Ketenagakerjaan diminta tegas memastikan perusahaan tetap membayar THR meski hari raya telah berlalu.
- Ombudsman RI temukan regulasi lemah, maladministrasi, serta sistem pengaduan THR belum optimal dan terintegrasi.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih memiliki pekerjaan rumah (PR) terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Menurut data Ombudsman RI, terdapat setidaknya 1.426 aduan terkait pembayaran THR 2026 dari 11 provinsi.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VI (Kediri, Blitar, Tulungagung) ini menilai data tersebut menandakan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
"Kementerian Ketenagakerjaan perlu lebih tegas untuk melindungi hak-hak pekerja. Setiap tahun, masalah THR ini bukan menurun malah semakin meningkat jumlah kasusnya," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai, ketiadaan sanksi yang jelas bagi perusahaan yang melanggar kewajiban THR menjadi masalah utama.
Sementara Kemenaker hanya mengeluarkan surat edaran saja.
"Pekerjaan rumah Kemenaker saat ini adalah memastikan perusahaan menyelesaikan kewajiban THR kepada pekerja. Meski hari raya sudah lewat, THR tetap harus dibayarkan. Itu hak pekerja," tegasnya.
Pulung mengatakan, Kemenaker bisa melihat wilayah-wilayah mana saja yang setiap tahun kasus THR-nya tetap tinggi.
"Artinya Dinas Tenaga Kerja di daerah abai. Ini harus menjadi bahan evaluasi Kemenaker," ungkapnya.
Lanjut Pulung, Kemenaker memang bisa mengeluarkan dispensasi kepada perusahaan dalam kebijakan THR mengingat kondisi perusahaan Misalnya dengan cara dicicil atau dispensasi lain.
Baca juga: WFH Pekerja Swasta Sehari Seminggu Dievaluasi 2 Bulan, Kemnaker Pantau Hak Karyawan
Tetapi, lanjutnya, dispensasi apa pun tidak boleh membebaskan perusahaan dari pembayaran THR.
"Kewajiban tetap menjadi kewajiban," tekannya.
Pulung mempertanyakan, dari berbagai kasus THR setiap tahun, sanksi apa yang pernah diterapkan pada perusahaan yang nakal.
Apalagi kepada perusahaan yang setiap tahun namanya masuk daftar masalah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pulung-Agustanto-23423sdgfsdfsd.jpg)