Tunjangan Hari Raya
1.426 Aduan soal THR 2026, Pulung Agustanto Minta Kemnaker Pastikan Perusahaan Bayar Hak Karyawan
Pulung Agustanto mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih memiliki pekerjaan rumah (PR) terkait permasalahan THR 2026.
"Kemenaker pasti punya data perusahaan mana saja yang terus melanggar aturan THR setiap tahunnya."
"Kalau ada yang berulang, artinya perusahaan tersebut memang sengaja. Tidak ada niat baik," lanjutnya.
Pulung mengusulkan adanya SOP pemberian sanksi pada perusahaan yang melanggar.
Selain itu sistem pengaduan dan penyelesaian masalah THR harus lebih diperbaiki.
Perlu juga dilakukan perbaikan sistemik, regulasi antar kementerian dan disiplin aturan di lapangan.
"Untuk pengawasan Kemenaker perlu merilis nama-nama perusahaan yang melanggar. Agar masyarakat bisa melakukan kontrol," pungkasnya.
Temuan Ombudsman
Sebelumnya, Ombudsman menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang masih berbentuk surat edaran (SE Menteri) dengan daya ikat terbatas terkait kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan, juga terdapat ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan dengan regulasi perizinan, serta minimnya kewenangan Pemda dalam implementasi perizinan di bidang ketenagakerjaan.
Permasalahan ini setidaknya ditemukan di sejumlah kabupaten dengan kawasan padat industri di Pulau Jawa.
"Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku," ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, 31 Maret 2026.
Baca juga: Menaker: Aduan THR Langsung Ditindaklanjuti, Pengawas Dikerahkan
Dalam hal pengelolaan pengaduan, Ombudsman RI menemukan sejumlah permasalahan, antara lain belum optimalnya pemutakhiran data pengaduan di tingkat kabupaten/kota (Provinsi Jambi), ketiadaan standar waktu penyelesaian pengaduan (Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor), serta belum terintegrasinya posko pengaduan THR di daerah dengan sistem nasional poskothr.kemnaker.go.id.
Pada tataran makro, hasil temuan lapangan menunjukkan adanya praktik maladministrasi pelayanan publik, antara lain penundaan pembayaran THR, pengabaian terhadap larangan pembayaran THR secara dicicil, serta tidak diberikannya pelayanan penerbitan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar.
"Bentuk maladministrasi ini terus terjadi sejak 2023 hingga 2025, yakni sebanyak 652 pengaduan."
"Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan sangat penting untuk memastikan setiap pengaduan THR memperoleh penyelesaian. Pada tahun 2026, terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi 'hutang' pada tahun mendatang apabila tidak segera diselesaikan," tambah Robert.
(Tribunnews.com/Gilang P)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pulung-Agustanto-23423sdgfsdfsd.jpg)