Rabu, 8 April 2026

Polisi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim bongkar penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Kerugian negara capai Rp1,2 triliun, ratusan tersangka diamankan

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
BBM-LPG SUBSIDI - Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi pada periode 2025-2026 dengan total kerugian negara senila Rp1,2 triliun dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Dalam hal ini, 672 tersangka berhasil ditangkap. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

Ringkasan Berita:
  • Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi sepanjang 2025–2026 dengan potensi kerugian negara Rp1,2 triliun 
  • Ratusan kasus ditemukan di puluhan provinsi dengan ratusan tersangka 
  • Barang bukti meliputi jutaan liter BBM, ribuan tabung gas, dan kendaraan. Pelaku dijerat UU Migas dan berpotensi dikenakan TPPU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidter Bareskrim Polri bersama jajaran Polda wilayah membongkar kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode 2025-2026 yang merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai bentuk mencegah gangguan di tengah krisis energi akibat dampak konflik global yang terjadi.

"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," kata Nunung dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia merinci kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp 516.812.530.200 dan penyalahgunaan subsidi LPG bersubsidi sekitar Rp749.294.400.000.

"Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya subsidi barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan. Itu yang bisa kita amankan untuk tadi mengantisipasi kebocoran keuangan negara," tuturnya.

Baca juga: Buronan Kasus Narkoba Koh Andre Digiring ke Bareskrim Polri Pakai Kursi Roda, Dua Kakinya Ditembak

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri mengatakan pada 2025, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dilakukan di 568 TKP dengan jumlah tersangka sebanyak 583 yang tersebar di 33 provinsi. 

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh Bareskrim bersama Polda jajaran periode 2025 tersebut sebanyak 1.182.388 liter jenis solar, jenis Pertalite sebanyak 127.019 liter, gas 3 kilo sebanyak 17.516 tabung. 

Kemudian gas 5,5 kilogram sebanyak 516 kilogram, gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung, gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung, kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 353 unit.

Lalu pada 2026, Irhamni mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus di 97 TKP dengan total 89 tersangka yang ditangkap.

Adapun rincian barang bukti yang telah disita pada periode ini yakni solar sebanyak 112.663 liter, gas 3 kilogram sebanyak 7.096, gas 5,5 kilogram sebanyam 425 tabung.

Lalu, gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung, kemudian gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung. Kemudian kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan baik roda 4 ataupun roda 6 sebanyak 79 unit.

"Tentunya baru berjalan kurang lebih 4 bulan ini, Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat, untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar.

"Penyidik juga akan menerapkan pasal TPPU yang mana dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan ataupun ditempatkan diperbankan, apalagi di perbankan akan lebih mudah," tuturnya.

Ia mengatakan proses tracing aset ini akan dilakukan dengan berkolaborasi bersama sejumlah stakeholder terkait.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved