KPK Dakwa Arso Sadewo Rugikan Negara Rp214 Miliar dalam Kasus PGN
KPK dakwa Arso Sadewo rugikan negara Rp214 miliar lewat skema pembayaran gas PGN ke Isar Gas Group
Ringkasan Berita:
- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto mengalirkan dana PT Perusahaan Gas Negara ke Isar Gas Group lewat skema pembayaran di muka jual beli gas 2017–2021
- Praktik ini dinilai melanggar aturan dan merugikan negara sekitar 15 juta dolar AS
- Dana disebut digunakan untuk menutup utang perusahaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalirkan dana dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero kepada PT Isar Gas Group melalui skema pembayaran di muka dalam jual beli gas pada periode 2017-2021.
Hal itu dinyatakan jaksa bertentangan dengan aturan dan tidak tercantum dalam rencana kerja perusahaan, sehingga memperkaya diri dan korporasi merugikan keuangan negara sekitar USD 15 juta atau sekitar Rp214,6 miliar (kurs 2021).
"Bahwa Terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto, selaku Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energi (IAE) sejak tahun 2006 sekaligus Komisaris Utama PT Isar Gas sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang. Bersama-sama Hendi Prio Santoso, Iswan Ibrahim, serta Danny Praditya," kata jaksa salam surat dakwaannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Lanjut jaksa bahwa Arso Sadewo melakukan tindak pidana, secara melawan hukum yaitu melakukan kegiatan memperoleh dana dari PT PGN untuk Isar Gas Group dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isar Gas Group.
PT PGN Persero dijelaskan jaksa bukan perusahaan pendanaan atau lembaga keuangan pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana, dengan cara memberikan dana dalam bentuk pembayaran dimuka oleh PT PGN kepada Isar Gas Group dalam perjanjian jual beli gas bertingkat.
Baca juga: PGN Genjot BBG untuk Transportasi, Harga Lebih Hemat Cuma Rp 4.500 dan Emisi Lebih Rendah
"Padahal terdapat larangan jual beli gas secara bertingkat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia guna mendukung rencana akuisisi PT PGN dengan Isar Gas Group," kata jaksa di persidangan.
"Pemberian advance payment maupun jual beli gas tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PGN Tahun 2017 dan Tahun 2018 serta tidak ada due diligence atas pemberian advance payment tersebut," jelas jaksa.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan perundang-undangan di antaranya Pasal 5 ayat (3), Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Atas perbuatannya Arso Sadewo didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yaitu memperkaya PT Isar Gas Group sebesar USD14,412,700,00.
Kemudian Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500 ribu dan Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar USD 15 juta.
"Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas transaksi Jual Beli Gas Antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy," tegas jaksa.
Terdakwa Arso Sadewo disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar dakwaan tersebut terdakwa Arso Sadewo Tjokrosoebroto lewat kuasa hukumnya mengajukan eksepsi.
Sidang lanjutan digelar Kamis 16 April 2026 mendengarkan eksepsi dari Arso Sadewo dan kuasa hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/arsosadewo111111.jpg)