RUU Kehutanan
Johan Rosihan Dorong Revisi UU Kehutanan Berpihak pada Rakyat dan Lingkungan
PKS setujui RUU Kehutanan dilanjutkan dengan catatan penguatan norma keadilan dan keberlanjutan.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Johan Rosihan menyampaikan pandangan mini fraksi dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dalam penyampaiannya, Johan menegaskan pentingnya reformasi mendasar tata kelola kehutanan nasional.
Johan menekankan bahwa hutan Indonesia tidak semata dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, pengendali iklim, penjaga keanekaragaman hayati, serta ruang hidup masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan.
"Revisi UU Kehutanan harus berlandaskan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan kedaulatan negara atas sumber daya alam sebagaimana amanat konstitusi," ujar Johan dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, revisi UU ini harus mampu menjawab persoalan mendasar yang selama ini terjadi, seperti konflik tenurial, ketimpangan penguasaan kawasan hutan, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya pemberdayaan masyarakat.
Tantangan perubahan iklim juga harus direspons melalui kebijakan kehutanan yang terintegrasi dan berbasis ekosistem.
Baca juga: Johan Rosihan Gandeng Lembaga Penelitian MY Institute Gagas Sekolah Pilar Muda untuk Generasi Muda
Johan pun turut menyoroti pentingnya penguatan rumusan tujuan kehutanan agar prinsip "sebesar-besar kemakmuran rakyat" tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi diterjemahkan secara konkret melalui indikator terukur.
Indikator tersebut mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan penurunan konflik tenurial.
Johan juga menekankan perlunya sinkronisasi regulasi lintas sektor dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perusakan hutan.
Terkait penguasaan negara atas hutan, Johan menegaskan perlunya pembatasan yang jelas agar tidak menimbulkan dominasi berlebihan yang berpotensi mengabaikan hak masyarakat.
"Mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat harus dibuat lebih sederhana, partisipatif, dan tidak diskriminatif agar memberikan kepastian hukum di lapangan," terang Johan.
Lebih lanjut, Johan mengingatkan bahwa kebijakan pemanfaatan kawasan hutan, termasuk untuk ketahanan pangan, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menjadi celah alih fungsi hutan secara masif yang berpotensi merusak ekosistem.
Baca juga: Johan Rosihan Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut
Tata kelola berbasis data yang terbuka dan partisipatif serta komitmen menjaga kecukupan luas kawasan hutan secara proporsional dan berkelanjutan juga menjadi hal yang ditekankan.
Dalam aspek pendanaan, Johan mendorong agar pembiayaan sektor kehutanan dikelola secara transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja sekaligus membuka ruang bagi inovasi pembiayaan seperti skema pembiayaan hijau dan jasa lingkungan.
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat pun harus diperkuat agar tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar memberikan keadilan substantif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/RAPAT-PANJA-RUU-KEHUTANAN.jpg)