Kamis, 9 April 2026

Johan Rosihan Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut

Johan menyoroti kondisi sekitar 2,2 juta nelayan kecil di Indonesia yang sebagian besar menggunakan kapal di bawah 10 GT

Tribunnews.com/HO/IST
TATA KELOLA LAUT - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan memaparkan kajian berjudul “Politik Hukum Tata Kelola Ruang Laut: Perlindungan Nelayan Kecil di Tengah Ekspansi Investasi dan Regulasi Administratif”, di Jakarta, Kamis (26/2/2026). Dia menyebut Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam memastikan perlindungan hukum yang adil bagi kelompok nelayan tradisional. 

Johan Rosihan Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut

Chaerul Umam/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu ketimpangan dalam tata kelola ruang laut menjadi sorotan dalam sidang presentasi Karya Pengabdian Hukum di Program Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Mahasiswa yang juga anggota DPR RI Fraksi PKS Johan Rosihan memaparkan kajian berjudul “Politik Hukum Tata Kelola Ruang Laut: Perlindungan Nelayan Kecil di Tengah Ekspansi Investasi dan Regulasi Administratif”.

Baca juga: UU Kelautan Digugat, DPR Pastikan Aturan Bakamla Tetap Konstitusional

Dalam presentasinya, Johan menyoroti kondisi sekitar 2,2 juta nelayan kecil di Indonesia yang sebagian besar menggunakan kapal di bawah 10 GT (Gross Tonnage) dengan alat tangkap sederhana.

Dia menilai, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam memastikan perlindungan hukum yang adil bagi kelompok nelayan tradisional.

Johan menguraikan tiga persoalan mendasar yang dinilainya melemahkan posisi nelayan kecil, yakni asimetri representasi dalam perumusan kebijakan, fragmentasi kewenangan antar lembaga, serta lemahnya penegakan hukum di wilayah pesisir terpencil.

“Hukum tidak hadir dalam ruang yang netral. Ia adalah produk dari relasi kuasa yang menentukan siapa yang mendapat akses, siapa yang dilindungi, dan siapa yang terpinggirkan,” kata Johan, di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi sejumlah praktisi dan akademisi, termasuk perwakilan dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero), anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang bergerak di bidang dermaga, analis keuangan, serta mahasiswa asal Maluku dan Nusa Tenggara Barat.

Menurut Johan, relasi antara investasi skala besar dan nelayan kecil tidak semestinya diposisikan sebagai pertentangan permanen.

Dia menilai persoalan muncul akibat tidak adanya forum negosiasi yang setara serta belum konsistennya aturan main. Untuk itu, ia menawarkan model rantai nilai terintegrasi yang menempatkan nelayan kecil sebagai penangkap di hulu, koperasi atau BUMN sebagai agregator di tingkat menengah, dan fasilitas pelabuhan sebagai pintu ekspor di hilir.

Isu nelayan di wilayah perbatasan turut menjadi perhatian, terutama terkait kasus penangkapan oleh otoritas Australia.

Johan memandang persoalan tersebut tidak terlepas dari menyempitnya ruang tangkap akibat ekspansi investasi dan kurang optimalnya sosialisasi nota kesepahaman Indonesia–Australia mengenai hak akses tradisional nelayan.

Di sisi kebijakan fiskal, Johan mendorong mekanisme earmarking Dana Bagi Hasil (DBH) perikanan guna memperkuat perlindungan nelayan kecil. Langkah tersebut, menurutnya, dapat ditempuh melalui revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pengaturan dalam Perda APBD, serta optimalisasi Dana Desa.

“Instrumen fiskalnya sudah ada. Yang belum ada adalah political will untuk menguncinya secara hukum agar tidak dialihkan ke pos lain,” ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved