Kamis, 9 April 2026

RUU Perampasan Aset

RDPU di DPR, Eks Pimpinan KPK: Jangan Ujug-ujug Aset Orang Dirampas Tanpa Tindak Pidana

Chandra mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip dasar hukum, khususnya terkait hak kepemilikan dan keadilan.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU PERAMPASAN ASET - Eks pimpinan KPK Chandra Hamzah menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum dan filosofi dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset, Rabu (8/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Chandra Hamzah menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum dan filosofi dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 
  • Chandra mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip dasar hukum, khususnya terkait hak kepemilikan dan keadilan.
  • Menurutnya, pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab adalah apakah perampasan aset harus terkait dengan adanya tindak pidana asal. 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum dan filosofi dalam perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Chandra mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip dasar hukum, khususnya terkait hak kepemilikan dan keadilan.

Baca juga: RUU Perampasan Aset, Benny Harman Usul Semua Warga Wajib Laporkan Kekayaan

Menurutnya, pertanyaan paling mendasar yang harus dijawab adalah apakah perampasan aset harus terkait dengan adanya tindak pidana asal. 

Dia pun menegaskan, negara tidak boleh sembarangan merampas aset tanpa dasar hukum yang jelas.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset, Rabu (8/4/2026).

“Apakah perampasan aset mensyaratkan atau terkait dengan adanya tindak pidana asal? Jadi, ini pertanyaan yang sangat mendasar. Jangan ujug-ujug aset orang dirampas, tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offensenya, tidak ada kriminalnya,” kata Chandra, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Chandra menegaskan, hak kepemilikan merupakan hak fundamental yang diakui secara internasional, sehingga negara harus berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tersebut.

“Nah, ini yang merupakan hak terhadap kepemilikan kebendaan, kepemilikan harta yang diakui oleh International Commission of Jurist, piagam PBB dan segala macamnya. Itu pertanyaan pertama, dan patut kita renungkan,” ucapnya.

Chandra juga mempertanyakan jangkauan penerapan perampasan aset, apakah berlaku untuk semua jenis tindak pidana atau hanya untuk kasus tertentu yang melibatkan kepentingan negara.

“Apakah perampasan aset diberlakukan untuk semua tindak pidana? Apakah misalnya penipuan saya dengan teman saya ini bisa dikenakan undang-undang perampasan aset? Apa kepentingan negara di dalamnya?" ucapnya.

Chandra menilai, perlunya pembatasan jenis tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Baca juga: DPR Bentuk Panja Aset TNI untuk Atasi Sengketa Lahan dengan Masyarakat

“Kalau tidak, maka kita perlu menentukan tindak pidana apa saja yang bisa dikaitkan atau dilaksanakan perampasan aset. Jangan sampai kemudian ada orang mencuri kakao perampasan aset. Jangan sampai tindak pidana antara para individu perampasan aset,” tegasnya.

Lebih lanjut, Chandra menyebut esensi utama dari perampasan aset adalah untuk menyelamatkan aset negara, bukan sekadar menghukum individu dalam kasus-kasus kecil.

“Esensi perampasan aset kita perlu rumuskan ini menyelamatkan aset negara,” katanya.

Chandra mengingatkan pentingnya menjaga prinsip keadilan dalam pemberian hukuman, agar tidak terjadi tindakan yang berlebihan atau tidak proporsional.

“Apakah dalam undang-undang perampasan aset ini kita masih menghargai asas culpae poena par esto, hukuman harus setimpal dengan kejahatannya. Kalau tidak eksesif,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved