Sabtu, 11 April 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Mazda CX-5 dan Uang Rp1 Miliar Disita KPK, Hasil Korupsi ASN Bea Cukai

KPK sita Mazda CX-5 dan uang Rp1 miliar dari ASN Bea Cukai! Terkait skandal suap impor PT Blueray yang rugikan UMKM. Cek update di sini.

HO/IST
DISITA KPK - KPK menyita satu unit mobil Mazda CX-5 dan uang tunai senilai 78 ribu dolar Singapura terkait kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.  

Ringkasan Berita:
  • Sitaan Mewah: Satu unit mobil Mazda CX-5 abu-abu kini resmi berpindah tangan ke penyitaan KPK.
  • Tumpukan Dolar: Penyidik temukan ribuan dolar Singapura yang diduga hasil suap impor dari oknum ASN.
  • Nasib UMKM: Skandal korupsi sistemik di Bea Cukai disebut-sebut menjadi biang kerok hancurnya daya saing UMKM.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mazda CX-5 dan uang tunai miliaran rupiah dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Langkah progresif ini dilakukan guna mengusut tuntas dugaan suap dan gratifikasi importasi barang ilegal yang melibatkan perusahaan forwarder PT Blueray.

Penyitaan Aset dari Pejabat Strategis

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi upaya paksa tersebut merupakan kelanjutan penyidikan untuk menelusuri aliran dana sekaligus pemulihan aset negara.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai SGD 78.000 atau setara Rp1 miliar lebih serta satu unit kendaraan roda empat.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa 1 unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih. Penyitaan dilakukan dari ASN Ditjen Bea dan Cukai," kata Budi di Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan aset tersebut disita dari Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat P2 Bea dan Cukai.

Aset yang sempat dikembalikan ini diduga kuat memiliki benang merah dengan praktik manipulasi importasi PT Blueray.

Baca juga: Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Bakal Rayakan Lebaran 2026 di Balik Jeruji Besi

Manipulasi Jalur Merah dan Dampak UMKM

Hasil penyidikan mengungkap para tersangka diduga memanipulasi parameter pengawasan jalur merah di sistem kepabeanan negara sejak Oktober 2025.

Akibatnya, barang impor PT Blueray yang diduga palsu dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik dengan imbalan setoran rutin bulanan.

"Korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi pelaku UMKM di Indonesia," tegas Budi.

Sebelum penyitaan terbaru ini, KPK telah mengamankan barang bukti awal senilai Rp40,5 miliar.

Penyidik juga membongkar bunker penyimpanan uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar di sejumlah apartemen yang dijadikan rumah aman (safe house) oleh para oknum.

Daftar Tujuh Tersangka Skandal Bea Cukai

Hingga pertengahan Maret 2026, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Enam tersangka awal ditangkap pasca-OTT 4 Februari, yakni Direktur P2 DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 SIS, dan Kasi Intel ORL, serta tiga orang dari pihak swasta yakni John Field (Pemilik PT Blueray), Andri, dan Dedy Kurniawan.

Pada 26 Februari, KPK menambah satu tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai P2, Budiman Bayu Prasojo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved