Rabu, 15 April 2026

OTT KPK di Bea Cukai

KPK Panggil Bos Rokok Muhammad Suryo Terkait Skandal Suap dan Manipulasi Cukai di DJBC

Pada hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pihak swasta, dengan fokus utama pemanggilan pengusaha rokok Muhammad Suryo

HO/IST
DIPANGGIL KPK - Bos Rokok HS Muhammad Suryo mengunjungi pabrik rokok HS di Muntilan, Magelang, Jumat (27/3/2026). Pada hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pihak swasta, dengan fokus utama pemanggilan pengusaha rokok, Muhammad Suryo terkait skandal dugaan suap, gratifikasi, dan manipulasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.  

Ringkasan Berita:
  • KPK terus melakukan langkah agresif dalam mengusut tuntas skandal dugaan suap, gratifikasi, dan manipulasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
  • Pada hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pihak swasta, dengan fokus utama pemanggilan pengusaha rokok, Muhammad Suryo.
  • Selain Suryo, tim penyidik lembaga antirasuah ini juga turut memanggil dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan langkah agresif dalam mengusut tuntas skandal dugaan suap, gratifikasi, dan manipulasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

Pada hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pihak swasta, dengan fokus utama pemanggilan pengusaha rokok, Muhammad Suryo.

Baca juga: Tangis Bos Rokok HS saat Ziarah ke Makam Istri: Istirahatlah dengan Tenang, Aku Akan Baik-baik Saja

Pemeriksaan terhadap Muhammad Suryo dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi guna membongkar lebih jauh benang merah mufakat jahat antara pengusaha dan oknum pejabat bea cukai

Selain Suryo, tim penyidik lembaga antirasuah ini juga turut memanggil dua pihak swasta lainnya, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto.

Baca juga: Bos Rokok HS Muhammad Suryo Minta Maaf, Janji Beri Beasiswa Sekolah Anak Korban hingga Kuliah

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Budi menambahkan bahwa pemanggilan para pengusaha ini sangat krusial untuk memetakan apakah modus pelanggaran di lingkungan kepabeanan bersifat sistematis. 

KPK berkepentingan untuk melihat secara langsung kesenjangan antara Standar Operasional Prosedur (SOP) baku dengan praktik nyata yang dialami pengusaha di lapangan.

"Dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai. Kita ingin melihat bagaimana proses dan prosedur yang dilalui, bagaimana yang seharusnya dilakukan, bagaimana kemudian kondisi di lapangan," ujar Budi sebelumnya.

Pemanggilan Muhammad Suryo berkaitan erat dengan jejak bisnisnya sebagai pemilik merek rokok kretek lokal "HS". 

Rokok tersebut diproduksi di bawah naungan Surya Group Holding Company yang beroperasi di wilayah Yogyakarta dan Magelang. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah mengisyaratkan adanya pemanggilan terhadap bos rokok tersebut untuk mendalami aliran dana dan praktik lancung di lapangan.

"Ada MS, kami sudah panggil juga yang bersangkutan. Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah dari Jawa Tengah dan Jawa Timur," ucap Asep, Senin (30/3/2026).

Baca juga: Selamat dari Kecelakaan Maut, Bos Rokok HS Minta Karyawan yang Berangkat Umrah Doakan Sang Istri

Berdasarkan temuan penyidik, KPK mengendus adanya siasat curang di mana para pengusaha mengakali kewajiban pembayaran cukai negara. 

Modus operandi yang digunakan meliputi pembelian pita cukai bertarif rendah, seperti yang diperuntukkan bagi industri rumahan manual, yang kemudian secara ilegal ditempelkan pada produk rokok buatan mesin yang seharusnya dikenakan tarif cukai jauh lebih tinggi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved