Kamis, 4 Juni 2026

Kajian Komnas HAM: Negara Gagal Menjamin Perlindungan HAM di Sektor Pertambangan Nikel

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meluncurkan kajian bertajuk Studi Dampak Industri Nikel Terhadap Hak Asasi Manusia.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
KAJIAN NIKEL - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meluncurkan kajian bertajuk Studi Dampak Industri Nikel Terhadap Hak Asasi Manusia di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (9/4/2026). (Gita Irawan/Tribunnews.com). 

Ringkasan Berita:
  • Komnas HAM RI meluncurkan kajian berjudul Studi Dampak Industri Nikel Terhadap Hak Asasi Manusia dengan fokus pada Kabupaten Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah. 
  • Kajian ini terdiri dari lima bab yang mencakup pendahuluan, kerangka konsepsional, data dan fakta, analisis HAM, serta penutup. 
  • Sulawesi Tengah dipilih karena menjadi wilayah dengan aduan terbanyak terkait pertambangan nikel, di mana sepanjang 2024 Komnas HAM menerima 2.305 aduan dugaan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meluncurkan kajian bertajuk Studi Dampak Industri Nikel Terhadap Hak Asasi Manusia di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (9/4/2026).

Kajian itu berisi lima Bab yang memuat bagian Pendahuluan, Kerangka Konsepsional, Data dan Fakta, Analisis HAM, dan Penutup.

Kajian itu mengambil dua tempat sebagai obyeknya yakni Kabupaten Morowali dan Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasrkan data aduan Komnas HAM periode Januari 2020 sampai Juni 2025 Sulawesi Tengah menjadi wilayah yang paling banyak diadukan berkaitan dengan pertambangan nikel.

Sedangkan sepanjang 2024, Komnas HAM menerima sebanyak 2.305 aduan dugaan pelanggaran HAM dan pihak yang paling banyak diadukan masyarakat adalah korporasi.

Atas dasar itu, Komnas HAM kemudian melakukan kajian dengan dua jenis hak asasi manusia yang menjadi fokus kajiannya yakni hak terkait ketenagakerjaan dan hak terkait lingkungan hidup.

Di dalam kajian itu, Komnas HAM menganalisis tiga hal.

Pertama, dampak aktivitas pertambangan dan industri pemurnian nikel di Indonesia terhadap pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kedua, mekanisme tata kelola pertambangan dan industri pemurnian nikel.

Ketiga, mekanisme pengawasan dan pemantauan terhadap aspek lingkungan dan ketenagakerjaan.

Kajian itu dilakukan menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan sejumlah teknik pengumpulan data.

Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan melakukan kajian lapangan, wawancara mendalam, dan diskusi kelompok terfokus dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. 

Kajian itu menyimpulkan sejumlah hal salah satunya adalah negara gagal dalam menjamin perlindungan HAM di sektor pertambangan nikel.

"Seluruh carut marut yang terjadi di lapangan ini membuktikan adanya kegagalan negara dalam menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia di sektor sumber daya alam, khususnya di sektor pertambangan nikel," tulis Komnas HAM dalam kajian yang diakses pada Kamis (9/4/2026).

Dalam konteks hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Komnas HAM menyimpulkan aktivitas pertambangan dan industri pemurnian nikel terbukti memicu kerusakan ekologis yang sangat masif dan eksploitatif di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved