Kasus Korupsi Minyak Mentah
Modus Riza Chalid di Kasus Korupsi Petral: Memperpanjang Rantai Pasokan, Pengkondisian Tender
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan modus Riza Chalid di kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral
Ringkasan Berita:
- Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan modus Riza Chalid di kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral.
- Modus yang dilakukan adalah memanjangkan rantai pasokan dan pengkondisian tender.
- Syarief Sulaeman mengatakan pada periode 2008-2015 terdapat pengadaan gasolin 88 atau premium dan gasolin 92 atau pertamax. Namun karena ada perpanjangan rantai pasokan tersebut, terjadilah kenaikan harga hingga membuat Pertamina dan negara mengalami kerugian.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap modus Riza Chalid dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.
Modus Riza Chalid yang kini telah jadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah di Petral adalah memanjangkan rantai pasokan dan pengkondisian tender.
Syarief Sulaeman mengatakan pada periode 2008-2015 terdapat pengadaan gasolin 88 atau premium dan gasolin 92 atau pertamax.
Namun karena ada perpanjangan rantai pasokan tersebut, terjadilah kenaikan harga hingga membuat Pertamina dan negara mengalami kerugian.
"Jadi modusnya pada saat tahun tersebut itu ada pengadaan gasolin 88 atau kita kenal dengan premium ya dan gasolin 92 (pertamax). Di situ modusnya adalah memanjangkan rantai pasokan. Itu yang pertama."
"Kemudian yang kedua untuk memanjangkan rantai pasokan itu, menyebabkan kemahalan harga sehingga Pertamina atau negara Indonesia rugi di situ," kata Syarief dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026), dilansir Kompas TV.
Selain memperpanjang rantai pasokan, Riza Chalid juga diduga terkait dengan pengkondisian tender.
Karena tender-tender itu diberikan pada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau perusahaan milik Riza Chalid.
"Kemudian yang kedua ada pengkondisian. Pengkondisian tender sehingga jatuh kepada perusahaan-perusahaan milik atau BO-nya dari tersangka MRC tersebut," jelas Syarief.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Petral tersebut, Kejagung mengaku masih menghitungnya.
Syarief juga berjanji akan mengungkap total kerugian negara tersebut jika sudah selesai proses penghitungannya.
"Nanti akan kita sampaikan, karena sekarang kita lagi menghitung karena ini secara detail. Kita nanti akan sampaikan berapa kerugian keuangan negara."
"Nanti akan kita sampaikan sedang proses perhitungan. kami belum berani memberikan perhitungan, tapi sedang kami hitung," tegas Syarief.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Petral, Riza Chalid Diburu Kejagung Lewat Interpol, Red Notice Diterbitkan
Skandal Korupsi Petral
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan awal mula terjadinya kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.
Ia menjelaskan bahwa kasus itu bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi rahasia di internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah.
Informasi ini kemudian dimanfaatkan oleh Riza Chalid melalui Irawan Prakoso untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan dengan cara menjalin komunikasi dengan tersangka dari internal Petral antara lain tersangka BBG, IRW, MLY, dan TFK.
Kejagung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) dan saudaranya Irawan Prakoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral.
Irawan Prakoso sebelumnya sempat mengaku sebagai saudara dari Riza Chalid saat dia bersaksi dalam sidang korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini Irawan Prakoso berkedudukan sebagai Direktur pada perusahaan yang dimiliki oleh Riza Chalid.
Baca juga: Sindiran MAKI ke KPK soal Kasus Petral Jerat Riza Chalid: Kejagung Cuma Butuh 3 Bulan
Selain Riza dan Irawan, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lain dalam perkara tersebut yakni;
- BBG selaku mantan Manager Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
- AGS selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014.
- MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd 2009-2015.
- NRD selaku mantan Crude Trading Manager di PT Pertamina Energy Services.
- TFK selaku mantan VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kini lima dari tujuh tersangka itu telah dilakukan penahanan rumah tahanan (Rutan) oleh Kejagung, mereka diantaranya, AGS, MLY, NRD dan TFK.
Sedangkan untuk tersangka BBG kata Syarief tidak dilakukan penahanan di Rutan karena faktor kesehatan. Sementara Riza Chalid hingga kini masih berstatus buron sejak kasus pertama yang menjeratnya yakni korupsi minyak mentah Pertamina tahun 2018-2022.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Zulfikar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.