Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan atas Dugaan Makar, Polisi Ajak Masyarakat Bersikap Bijak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto juga ungkap alasan polisi menerima laporan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi.
Ringkasan Berita:
- Pendiri SMRC Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif JMI Islah Bahrawi dilaporkan ke polisi atas dugaan makar dan penghasutan untuk menggulingkan Presiden RI Prabowo Subianto.
- Polda Metro Jaya masih mendalami laporan yang diterima pada Rabu (8/4/2026) itu.
- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengajak masyarakat agar bijak menyikapi laporan tersebut; tidak menyeretnya ke isu kriminalisasi, SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan), maupun politik.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk bersikap bijak terkait laporan yang dilayangkan terhadap pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Islah Bahrawi.
Sebagai informasi, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar dan penghasutan untuk menggulingkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pihaknya sudah menerima laporan dari dua pihak pada Rabu (8/4/2026) malam.
Budi menjelaskan, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
"Kemarin ada laporan terkait tentang dua orang, peristiwa dugaan konten di media bahwa ajakan makar. Kami, Polda Metro Jaya, sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," terang Budi dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026), dikutip dari tayangan KompasTV.
"Kami dalam hal ini Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman karena laporan polisi tersebut diterima kemarin tanggal 8 April 2026 sekira pukul 21.20."
"Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi."
Kemudian, Budi meminta agar masyarakat bijak menyikapi laporan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, dalam hal ini untuk tidak menyeretnya ke isu kriminalisasi, isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan), maupun ke isu politik.
Ia pun mempersilakan awak media untuk mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan perkara yang berlangsung.
"Kami mengajak untuk kita sama-sama bijak, tidak menjadikan laporan dua warga masyarakat tadi terkait tentang kriminalisasi, dibawa ke isu SARA, politik," papar Budi.
"Ini juga akan kita dalami dari penyidik. Dan silakan rekan-rekan untuk bisa mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan perkara-perkara yang ditangani."
Baca juga: Deretan Kritik Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo, Anggota DPR hingga Aktivis
Alasan Mengapa Polisi Mau Terima Laporan atas Saiful Mujani dan Islah Bahrawi
Kombes Pol Budi Hermanto juga menjelaskan, alasan mengapa polisi menerima laporan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak boleh menolak laporan dari masyarakat Indonesia.
Ia menegaskan, polisi tetap akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan jika nantinya tidak ditemukan unsur pidana atau bukti yang mendukung, maka penyelidikan akan dihentikan.