Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Jaksa Hadirkan Ahli BPKP di Sidang Nadiem Makarim Hari Ini
Lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, jaksa hadirkan saksi dari BPKP.
Ringkasan Berita:
- Lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, jaksa hadirkan saksi dari BPKP, Dedy Nurmawan Susilo.
- Di persidangan jaksa menanyakan apakah saksi Dedy ada tekanan dalam menghitung kerugian negara perkara pengadaan laptop dan CDM tersebut.
- Dedy menegaskan dirinya tak menerima tekanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali mengelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Pada sidang hari ini, Senin (13/4/2026) masih jadi kesempatan penuntut umum membuktikan dakwaannya di persidangan.
Pantauan wartawan Tribunnews di ruang persidangan Hatta Ali, ruang sidang tampak penuh.
Pada sidang hari ini jaksa menghadirkan Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo.
Di persidangan jaksa menanyakan apakah saksi Dedy ada tekanan dalam menghitung kerugian negara perkara pengadaan laptop dan CDM tersebut.
Dedy menegaskan dirinya tak menerima tekanan.
"Saya pastikan tidak ada yang namanya pesanan penyidik maupun intervensi. Jadi kami bekerja benar-benar murni secara profesional berdasarkan prosedur dan metode yang memang kita tetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan," jelas Dedy di persidangan.
Baca juga: Sidang Nadiem Makarim, Ahli Sebut Dokumen Kajian Teknis Akhir Arahkan Pengadaan Laptop Chromebook
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Selanjutnya menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.
Baca juga: Nadiem Makarim Pastikan Siap Jalani Sidang Kasus Chromebook Usai 16 Hari Dibantarkan untuk Operasi
Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.
Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.
Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SIDANG-DUGAAN-KORUPSI-LAPTOP-SAKSI-DARI-bpkb.jpg)