Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Eks Konsultan Kemendikbud Era Nadiem Usai Divonis 4 Tahun: Ada Unsur Ketidakadilan
Vonis mengejutkan! Dituntut 15 tahun, Ibrahim Arief hanya dijatuhi 4 tahun penjara. Mengapa ia tetap merasa diperlakukan tidak adil?
Ringkasan Berita:
- Ibrahim Arief menilai putusan hakim masih menyisakan unsur ketidakadilan yang kentara dalam persidangan
- Vonis 4 tahun jauh lebih ringan dibanding tuntutan 15 tahun penjara dari jaksa
- Perbedaan pendapat hakim disebut Ibrahim lebih dekat dengan fakta selama persidangan berlangsung
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ibrahim Arief alias Ibam, eks konsultan proyek laptop Chromebook Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim, menilai terdapat unsur ketidakadilan dalam putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Ibam usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Majelis hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2021.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.
Meski demikian, Ibam mengaku tetap melihat adanya ketimpangan dalam putusan tersebut.
"Memang di sini ada, saya pribadi merasa ada unsur ketidakadilan yang sangat kentara," ujar Ibam kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Terdakwa Ibrahim Arief Pejamkan Mata di Ruang Sidang Jelang Vonis Chromebook
Soroti Perbedaan Pendapat Hakim
Ibam juga menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam majelis hakim. Menurut dia, pendapat berbeda tersebut lebih dekat dengan fakta yang muncul selama persidangan.
"Saya sangat apresiasi dissenting opinion-nya karena menunjukkan yang menurut saya adalah lebih dekat dengan keadilan dari perspektif dan semua yang saya alami dalam persidangan ini," katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Purwanto menyebut sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
Hakim menyatakan Ibam tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK terhadap pribadinya," kata Hakim Ketua Purwanto saat membacakan amar putusan.
Namun, majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, proyek pengadaan yang berlangsung saat pandemi dinilai berdampak pada kerugian negara dan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Masih Pikir-pikir Banding
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Ibrahim Arief, Afrian Bondjol, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Menurut dia, tim kuasa hukum akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Kasih kami kesempatan untuk menggunakan ruang itu, menggunakan ketentuan itu semata-mata untuk mendapatkan hasil yang terbaik untuk klien kami Ibrahim Arief," ujar Afrian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ibrahim-Arief-Ibam-Terdakwa-kasus-korupsi-pengadaan-laptop-Chromebook-usai-vonis.jpg)